Pembebasan Lahan SMPN di Jatijajar, Mujahidin Akui Dapat Honor dari Disrunkim

Lahan
Kepala Disrunkim Depok menyerahan Uang Ganti Rugi (UGK) kepada ahli waris pemilik lahan Jatijajar. (Foto: Tim)

DEPOKTIME.COM, Depok – Terkait dengan pembelian atau pembebasan lahan untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang berada di wilayah RW08 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Mujahidin mengakui mendapatkan honor dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrunkim) Kota Depok.

Honor tersebut, jelasnya, merupakan imbalan sebagai saksi atas pembayaran lahan yang dilakukan pihak Disrunkim kepada para ahli waris pemilik lahan.

“Saya cuman dikasih honor sama dinas runkim sebagai saksi dengan Pak Camat. Lurah dan Camat tidak menjadi panitia dalam hal ini (pembebasan lahan). Hanya sebagai saksi saja,” jelas Mujahidin kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Senin, 26 Januari 2026.

“Saya sebagai Lurah Jatijajar, hanya menyakinkan pihak tim appraisal bahwa lahan tanah itu benar, tanah miliknya yang penjual, sudah bayar pajak dan tidak bermasalah terkait dengan PBB,” tambah Mujahidin yang saat ini menjabat Lurah Cimpaeun.

Ia pun menjelaskan kronologi terkait dengan pengadaan lahan. Bahwa tahun 2022 sudah mengusulkan terkait dengan pengadaan lahan untuk SMPN. Tahun 2023 juga tetap diusulkan setiap ada musrembang yang diketahui oleh anggota dewan dan sebagainya.

“Dan pada tahun 2025 kemaren, diantara bulan Mei dan Juli, saya diundang oleh pihak Disrunkim. Jadi, yang diundang adalah Kelurahan Jatijajar dan Kelurahan Sukamaju Baru di Kantor Kecamatan Tapos dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) dan tim apprasial. Didalam pertemuan tersebut dikatakan bahwa Pemerintah Kota Depok akan mengadakan pengadaan lahan untuk SMPN 36 di dua wilayah itu,” jelasnya.

“Tapi ini belum diputuskan, artinya kedua wilayah (Sukamaju Baru dan Jatijajar) punya kesempatan yang sama. Sekitar jam dua siang, tim apprasial disertai pengadilan, BJB, pokoknya ada 7 stakeholder yang meninjau lokasi, pertama ke sukamaju baru lalu ke jatijajar,” sambungnya.

Dalam proses itu, dirinya memposisikan diri sebagai lurah yang mendampingi tim apprasial, pihak kejaksaan, pihak kepolisian, pengadilan, BKD, Analisis Pembangunan (Apem), BJB dan sebagainya.

“Terus, setelah hasil penelitian dari kedua belah pihak (Sukamaju Baru dan Jatijajar) telah selesai. Selanjutnya kami tidak diberitahu siapa yang menjadi pemenang dalam pengadaan lahan untik SMPN,” imbuhnya.

Tak butuh lama, sekitar pukul 16.00 WIB, dirinya diundang oleh tim apprasial karena wilayah Jatijajar terpilih sebagai wilayah pengadaan lahan untuk SMPN.

“Berdasarkan hasil dari pemantauan, penilaian dari tim apprasial maka diputuskanlah wilayah Kelurahan Jatijajar. Saya bersyukur bahwa proposal kami diterima oleh tim apprasial, Disrunkim, BKD dan lainnya. Dan selanjutnya, terkait dengan masalah harga, masalah negosiasi, kami (lurah dan camat) tidak dilibatkan. Karena sistem pembayarannya antara pemilik lahan dan Dinsrunkim,” urainya.

Sebelumnya, terdapat kejanggalan terhadap pembelian atau pembebasan lahan untuk pembangunan SMPN 36 yang berada di wilayah RW08 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Dari data yang berhasil dikumpulkan, tidak tertera pengadaan lahan pendidikan di Kelurahan Jatijajar. Melainkan, pengadaan lahan pendidikan di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Dalam bidang pertanahan, terdapat 13 titik lokasi pengadaan lahan di Kota Depok yang menghabiskan anggaran sebanyak Rp 217.442.487.000,-.

Diketahui bahwa dalam pembebasan lahan seluas 3000 meter persegi tersebut mendapatkan nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 15.815.000.000,-.

Dikatakan oleh US, seorang yang mengetahui peristiwa untuk pencarian lahan dan pembebasan lahan tersebut, rencana pembangunan SMPN 36 Jatijajar telah diusulkan sejak Tahun 2022 oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok.

Usulan tersebut, kata dia, berangkat dari kebutuhan mendesak akan sarana pendidikan negeri di wilayah Kelurahan Sukamaju Baru, Jatijajar, dan Cilangkap.

“Saya diminta menyusun proposal pembangunan SMP Negeri karena kebutuhan sekolah sangat tinggi di wilayah tersebut,” kata US kepada awak media, Senin, 19 Januari 2026.

Pada tahun 2023, lanjut US, belum terdapat penetapan lokasi pembangunan. Kemudian, pada 2024 muncul nomenklatur pembangunan SMPN 36, namun tanpa kejelasan lokasi lahan.

Memasuki tahun 2025, rencana awal menyebutkan lokasi pembangunan berada di Kelurahan Sukamaju Baru dengan luas sekitar 4.000 meter persegi.

Namun, dalam perjalanannya, lokasi dipindahkan ke Kelurahan Jatijajar dengan luas lahan sekitar 3.000 meter persegi. Perubahan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait nilai pembebasan lahan.

“Harga kesepakatan awal antara pihak ahli waris berada pada angka Rp 3.600.000 per meter persegi,” terangnya.

Atas harga kesepakatan awal, jika dikalikan dengan luas lahan 3.000 meter persegi, maka total nilai transaksi seharusnya berada di kisaran Rp 10.800.000.000,-.

“Itu juga kurang dari 3.000 meter sepertinya,” jelas US.

“Namun dalam proses pemberian UGK, saya tidak lagi dilibatkan. Bahkan saya diminta untuk tidak ikut campur oleh pihak kelurahan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah di lokasi pembebasan berada di angka Rp 3.745.000 per meter persegi.

Jika mengikuti NJOP, maka nilai pembebasan untuk lahan 3.000 meter persegi seharusnya sekitar Rp 11.235.000.000,-. Sementara yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 15.815.000.000,-. Terdapat selisih sebanyak Rp 4.580.000.000,-. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *