DEPOKTIME.COM, Depok – Bungkamnya pihak PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) atau PDAM Depok perihal bangunan Intake yang melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) menjadi sorotan publik atas lemahnya pengawasan dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam hal penggunaan keuangan negara.
Bukan tanpa sebab, seluruh proses pembangunan yang dilakukan oleh PDAM Depok secara mekanismenya harus melalui berbagai proses hingga disepakati melalui rapat paripurna DPRD Depok dikarenakan PDAM Depok merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang saat ini dibiayai oleh pemerintah kota.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis, 2 April 2026, pihak PDAM Depok tidak merespon apapun seakan memilih bungkam atas pelanggaran GSS terkait dengan bangunan Intake.
Dikatakan Guntur Saputra, bahwa pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap proses pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.
“Harus ditelusuri siapa yang memutuskan, siapa yang menyetujui, dan apakah ada peringatan yang diabaikan,” kata Guntur Saputra beberapa hari lalu.
Dirnya menilai bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Ia melihat adanya potensi pelanggaran hukum yang lebih serius.
“Kalau sebuah proyek dibangun di lokasi yang secara hukum dilarang, maka sejak awal proyek itu sudah cacat hukum. Pertanyaannya, mengapa tetap dijalankan?” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah untuk proyek yang melanggar aturan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam konteks pengelolaan keuangan negara.
“Ini bukan sekadar salah bangun. Ini soal penggunaan uang negara untuk proyek yang secara hukum tidak boleh ada,” tegasnya.
Dari sisi keuangan, proyek ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam dua tahap. Pertama, biaya pembangunan yang berpotensi sia-sia karena lokasi yang tidak sah.
Kedua, biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk relokasi atau pembongkaran.
“Ini yang disebut double loss. Uang sudah keluar untuk bangun, lalu harus keluar lagi untuk bongkar atau pindah,” jelasnya.
Untuk membuktikan adanya kerugian negara, ia mendorong dilakukan audit investigatif oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
Pihak BBWSCC juga membenarkan bahwa PDAM Depok telah menyampaikan komitmen untuk melakukan relokasi bangunan tersebut.
“Betul pak, mereka sudah membuat surat pernyataan untuk relokasi atau memundurkan bangunan intake, hanya saja masih menunggu penganggaran,” ucap singkat pihak BBWSCC melalui aplikasi WhatsApp. (Udine)












