DEPOKTIME.COM, Depok – Adanya dugaan tindakan korupsi atas pembangunan dua gedung kelurahan di Kota Depok yang mencapai 10 miliar, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Disrunkim) Kota Depok, Adnan Mahyudin berdalih bahwa hal tersebut bukan ranah disrunkim.
“Silahkan tanya ke Polda Pak,” ujar Adnan kepada awak media, Senin 14 April 2026.
Dalam proses pembangunannya, keterlambatan penyelesaian pembangunan dua gedung kantor Kelurahan, jelas merugikan masyarakat khususnya warga di dua wilayah kelurahan tersebut. Dan biaya pembangunannya berasal dari APBD Kota Depok.
Diketahui bahwa, CV Satya Motekar selaku pemborong Kantor Kelurahan Serua senilai Rp 5,3 Miliar dan CV Raja Bangun Pradana selaku pemborong Kantor Kelurahan Kedaung senilai Rp 4,86 Miliar tak mampu mengerjakan proyek tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Dua perusahaan dibidang kontruksi tersebut diperiksa oleh Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan informasi nomor. LI.1206/XII/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus, tanggal 25 Desember 2025. (udine)












