Kinerja Kejari Depok Dipertanyakan, Laporan Dugaan Korupsi Lahan SMPN 36 Jatijajar Jadi Sorotan

Kejari
Ketua LSM Jari Pandawa saat berada didepan Kantot Kejaksaan Negeri Depok. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian lahan untuk pembangunan SMPN 36 di wilayah Jatijajar Kecamatan Tapos, kinerja dari Kejaksaan Negeri Depok dipertanyakan masyarakat.

Pasalnya, aduan masyarakat terkait hal tersebut mendapatkan dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jari Pandawa Kota Depok.

Ditemui dikawasan GDC pada Senin, 4 Mei 2026, Ketua LSM Jari Pandawa, Gita Kurniawan menyebutkan bahwa atas laporan atau aduan masyarakat tersebut, Kejari Depok harus cepat tanggap guna menyelidiki temuan dugaan tindak korupsi yang dilakukan oknum-oknum yang dinilai merugikan keuangan negara.

“Laporan atau aduan masyarakat ini harus ditindak lanjuti. Apalagi ini terkait dengan anggaran dana yang berasal dari APBD Kota Depok,” ujar Gita Kurniawan.

Dirinya sangat mendukung langkah dari pihak pelapor atau masyarakat yang telah melaporkan hal dugaan tindak pidana yang terjadi di Kota Depok pada tanggal 6 April 2026.

“Laporkan segera temuan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana APBD Kota Depok ke Kejari Depok,” imbuhnya.

Apalagi pelaporan tersebut didasari oleh t<span;>idak terteranya pengadaan lahan pendidikan di Kelurahan Jatijajar. Melainkan, pengadaan lahan pendidikan di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Dalam bidang pertanahan, terdapat 13 titik lokasi pengadaan lahan di Kota Depok yang menghabiskan anggaran sebanyak Rp 217.442.487.000,-.

Dalam pembebasan lahan seluas 3000 meter persegi di Jatijajar tersebut mendapatkan n<span;>ilai Uang Ganti Kerugian (UGK) yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 15.815.000.000,-.

“Laporan ini sangat jelas bersumber dari APBD Kota Depok tahun 2025. Dan laporan sudah diserahkan pihak pelapor pada tanggal 6 April 2026,” jelasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah di lokasi pembebasan berada di angka Rp 3.745.000 per meter persegi. <span;>Jika mengikuti NJOP, maka nilai pembebasan untuk lahan 3.000 meter persegi seharusnya sekitar Rp 11.235.000.000,-. Sementara yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 15.815.000.000,-. Terdapat selisih sebanyak Rp 4.580.000.000,-. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *