DEPOKTIME.COM, Sawangan – Keberadaan gudang sembako diwilayah Kecamatan Sawangan yang berada tepat diatas Kali Caringin menjadi sorotan publik.
Selain berada tepat diatas Kali Caringin, tentunya kinerja dari Pemerintah Kota Depok yang mencakup eksekutif dan legislatif sebagai fungsi pengawasan pengendalian bangunan dinilai tak berfungsi hingga menjadi lemah dalam menegakkan peraturan dan menjaga stabilitas lingkungan.
Atas hal tersebut, Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan mengatakan bahwa bangunan berupa gudang sembako yang diduga berada tepat diatas area Kali Caringin di Jalan Abdul Wahab No. 05, Sawangan Baru luput dari pengawasan pemerintah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan.
Dengan tegas Gita katakan bahwa gudang sembako tersebut telah melanggar peraturan daerah, dimana bangunan tersebut berada di area Kali Caringin. Suatu perbuatan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan. “Secara hukum, bangunan ini menabrak dua aturan sekaligus yakni Perda Jabar No. 8 Tahun 2005 yang menegaskan bahwa sempadan sumber air harus steril dari bangunan permanen maupun semi-permanen. Dan Pergub Jabar 2025/2026 tentang Mitigasi Banjir yang berisi Kebijakan memberikan mandat tegas kepada pemerintah daerah untuk menindak tanpa pandang bulu siapa pun yang mendirikan bangunan di lahan rawan banjir atau sempadan sungai,” jelas Gita kepada awak media, Kamis, 16 April 2026.
Tak hanya itu, fungsi regulasi dan perizinan dalam pengendalian bangunan, pemerintah melarang masyarakat membangun bangunan disepanjang bantaran Kali/Sungai untuk menjaga ekosistem tetap terjaga dengan baik.
“Pemerintah itu berperan penting dalam konservasi dan menjaga hukum serta ketertiban diwilayah perairan. Itu gudang sembako ada diatas Kali Caringin, kemana pemerintah nya?,” imbuhnya.
Dirinya berharap kepada pemerintah, dalam hal ini pihak eksekutif dan legislatif dapat menjalankan peraturan-peraturan yang ada dan memberikan efek jera berupa penindakan tegas kepada pihak-pihak yang telah melanggar ataupun melawan peraturan pemerintah.
“Pasal 55 UU no.11 Tahun 1974 tentang pengairan, Pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000,-,” pungkasnya. (Udine)












