DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Guna mendorong peraturan daerah (Perda) Investasi untuk UMKM, Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok menerima kunjungan kerja strategis dari tim Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian RI di Balai Sarmili Depok, Kecamatan Sukmajaya, pada Jumat, 17 April 2026.
Pertemuan ini fokus membahas evaluasi setahun implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Tim Kemenko Perekonomian dipimpin analis kebijakan Reffoni Mastaria dan diterima langsung oleh Penjabat (Pj.) Ketua KADIN Depok Edmon Johan beserta jajaran pengurus dan pembina KADIN Depok, Haji Sarmili.
Dikatakan Reffoni Mastaria, kunjungan ini merupakan bagian dari agenda tahunan pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, khususnya PP 28/2025.
“Regulasi ini baru berjalan sekitar satu tahun. Kami ingin melihat bagaimana implementasinya di lapangan, terutama di daerah dan di kalangan pelaku usaha,” kata Reffoni saat dikonfirmasi.
Reffoni menjelaskan, meski regulasi ditetapkan di tingkat pusat, pelaksanaan teknisnya sangat bergantung pada pemerintah daerah serta para pelaku usaha. Oleh karena itu, masukan dari Kadin dinilai penting sebagai representasi dunia usaha.
“KADIN adalah stakeholder utama. Dalam setiap penyusunan kebijakan, terutama terkait perizinan, kami selalu membutuhkan masukan dari pelaku usaha agar kebijakan yang dibuat tepat sasaran,” jelasnya.
Dari hasil dialog, Kemenko Perekonomian mencatat bahwa sektor usaha mikro dan kecil, khususnya kuliner menjadi dominan di Kota Depok.
“Karena itu, diperlukan penguatan peran dinas teknis seperti dinas koperasi dan UMKM dalam memberikan perlindungan dan pendampingan,” tutur Reffoni.
Menanggapi kunjungan tersebut, Pj. Ketua KADIN Depok Edmon Johan menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi dunia usaha di daerah.
“Kami merasa terhormat atas kunjungan ini. Banyak masukan yang kami sampaikan, terutama terkait kemudahan perizinan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penyempurnaan implementasi PP 28/2025 agar benar-benar memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Tak hanya itu, dirinya juga mendorong adanya keberpihakan regulasi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Depok.
Salah satu poin utama yang disampaikan KADIN adalah perlunya Pemerintah Kota Depok segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Investasi sebagai turunan dari PP tersebut.
“Perda Investasi sangat penting untuk menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dampaknya nanti akan terasa pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, KADIN Depok juga menyoroti perlunya pembaruan sistem perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk penyesuaian zonasi yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi.
Pihaknya juga mengusulkan revisi Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) agar selaras dengan perkembangan pesat Kota Depok sebagai salah satu pintu gerbang utama Provinsi Jawa Barat.
“Mudah-mudahan dengan kepemimpinan Pak Supian Suri sebagai Wali Kota Depok dapat mempermudah investasi dan teman-teman juga adanya Perda Investasi diprioritaskan kepada pengusaha kecil menengah,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mendorong keterlibatan perusahaan besar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung pengembangan UMKM dan destinasi lokal, seperti kawasan wisata Sungai Ciliwung.
“Kami berharap perusahaan besar dapat menjadi ‘bapak angkat’ bagi UMKM. Kolaborasi ini penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi lokal,” pungkasnya. (Udine)












