DEPOKTIME.COM, Limo – Adanya dugaan mafia tanah di Kota Depok melibatkan oknum anggota DPRD Depok kembali terkuak dan menjadi sorotan publik serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa).
Dikatakan Ketua LSM Jari Pandawa, Gita Kurniawan, istilah mafia tanah menjadi frasa yang populer menjadi perbincangan di masyarakat Kota Depok seiring munculnya banyak kasus sengketa tanah di Kota Depok.
“Modus yang sering digunakan yaitu dengan pemalsuan surat, balik nama sertifikat secara ilegal, penggunaan sertifikat ganda, hingga persekongkolan dengan oknum asn, oknum BPN,” ujar Gita Kurniawan kepada awak media usai menelusuri lokasi dugaan mafia tanah di wilayah Limo pada Rabu, 6 Mei 2026.
Mafia tanah di Kota Depok, lanjut Gita, menjadi sorotan serius di tahun 2026. Ditandai dengan penetapan tersangka dalam berbagai kasus, mulai dari pemalsuan surat hingga dugaan suap hakim.
“Lokasi rawan di Depok sering melibatkan sengketa tanah warisan, balik nama ilegal, dan keterlibatan oknum dalam peralihan hak tanah senilai miliaran rupiah,” kata Gita.
Belum lama ini, kasus mengejutkan melibatkan hakim Pengadilan Negeri Depok (Ketua PN dan Wakil Ketua PN) yang diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sengketa lahan di Tapos.
Kasus lainnya, Kejari Depok menahan dua perantara dalam dugaan korupsi pembelian lahan milik PT Adhi Persada Realti (APR) yang merugikan negara senilai Rp56,6 miliar. Kejari Depok juga menetapkan dua tersangka kasus penipuan pembelian tanah di Limo.
Selain itu, diduga ada praktik balik nama ilegal atas sertifikat tanah warga Bojong Sari Baru senilai Rp1 miliar, yang dijadikan agunan koperasi tanpa prosedur sah.
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ini merupakan KBBI Daring (Dalam Jaringan / Online tidak resmi), definisi mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal). Sedangkan Tanah adalah permukaan bumi yang diberi batas.
Mafia tanah sangat terorganisir karena menggunakan berbagai metode kerja. Antara lain yakni tindakan perebutan tanah dan pendudukan tanah yang menjadi objek sasaran.
Ada juga metode kerja seolah legal. Misalnya, pencarian dokumen kepemilikan tanah, pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dengan tampilan hasilnya mendekati. Bahkan, sama dengan aslinya. Proses pendekatan dalam rangka negosiasi dengan pemilik tanah. Pengajuan gugatan dengan logika berpikir yang sistematis dan logis.
Diberitakan sebelumnya, dugaan mafia tanah menimpa klien dari HPS Lawyer yakni PT. Megapolitan Developments Tbk.
Selaku kuasa hukum PT. Megapolitan Tbk, Dr. Posko Simbolon, SH, MH mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan telah berdiri bangunan-bangunan permanen dan semi permanen tanpa seijin dari Kliennya yang berada diwilayah Kelurahan Limo.
“Klien kami adalah pemegang hak atas tanah seluas 42.029 M2 (empat puluh dua ribu dua puluh sembilan meter persegi) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 183/HGB/KWBPN/1990 tertanggal 7 Nopember 1990, yang kemudian telah ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 727/Desa Limo, yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tanggal 21 Februari 1991,” jelas kuasa hukum PT. Megapolitan Tbk, Dr. Posko Simbolon kepada awak media, Rabu, 9 Juli 2025.
Lebih lanjut ia katakan bahwa berdasarkan informasi dan pengecekan lapangan yang dilakukan oleh pihak kliennya, diperoleh fakta bahwa di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan-bangunan permanen dan semi permanen tanpa seijin dari kliennya.
“Kami pernah memohon agar Kelurahan Limo sebagai penyelenggara urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketentraman dan kepentingan umum pada wilayah hukum Kelurahan Limo berkenan memfasilitasi pelaksanaan mediasi antara kliennya dengan warga-warga yang disebutkan,” terangnya.
Pihaknya hanya satu kali melakukan mediasi namun tidak ada titik temu sehingga meminta bantuan pihak kelurahan untuk dapat melakukan langkah preventif.
“Belum ada informasi lanjutan, yang pasti terkait permintaan tersebut sudah kami layangkan secara tertulis di awal Tahun 2023,” tukasnya. (Udine)












