DEPOKTIME.COM, Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,117 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Ahmad, mengatakan nilai kerugian negara dalam proyek tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 9,179 miliar.
“Pada hari ini tim penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1.117.013.000 dari pihak konsultan pengawas atau Manajemen Konstruksi. Uang tersebut telah disita dan akan dititipkan pada rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Denny kepada awak media, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut Denny, pengembalian tersebut berasal dari PT Daya Cipta Dianrancana selaku konsultan pengawas proyek. Nilai itu merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp1,117 miliar yang dibebankan kepada perusahaan tersebut berdasarkan hasil audit.
Sementara itu, kerugian negara terbesar, yakni Rp8,062 miliar, disebut berasal dari pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor proyek.
Denny menegaskan pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi. Penyidik tetap melanjutkan proses hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau kita melihat Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sudah jelas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujarnya.
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 61 saksi dan lima orang ahli. Sejumlah dokumen proyek juga masih terus dikumpulkan dan dianalisis untuk memperkuat alat bukti.
Denny mengungkapkan penyidikan tidak hanya menyoroti tahap pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga menelusuri seluruh proses pengadaan proyek sejak awal perencanaan.
“Karena permasalahan ini tidak hanya pada tahap pelaksanaan. Kami menelusuri mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan sampai serah terima pekerjaan,” katanya.
Menurut dia, banyaknya saksi yang diperiksa merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memetakan secara utuh konstruksi perkara dan memastikan pihak yang benar-benar harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kami tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka sebelum kami mengetahui secara keseluruhan bagaimana konstruksi perkaranya dan siapa yang benar-benar harus bertanggung jawab,” ujar Denny.
Dalam kesempatan itu, Denny juga memastikan tim penyidik belum menemukan adanya intervensi politik maupun tekanan dari pihak tertentu selama proses penyidikan berlangsung.
“Sampai hari ini tim penyidik tidak menemukan adanya intervensi yang berkaitan dengan politik dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Kejari Kabupaten Bogor menyatakan akan terus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara sekaligus melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk penetapan tersangka.
Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara bermula dari proyek pembangunan rumah sakit senilai Rp 93 miliar yang dibiayai melalui bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Proyek yang berlokasi di Kecamatan Parung itu ditargetkan rampung pada Desember 2021, namun baru selesai sekitar enam bulan kemudian pada pertengahan 2022. Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, hingga kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp9,179 miliar. (Udine)












