DEPOKTIME.COM, Depok – Pembangunan Rumah Kreatif Anak Istimewa (RKAI) untuk anak berkebutuhan khusus, yang dilakukan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok akhirnya menghancurkan artefak dan simbol sejarah yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina 1 yang telah berdiri sejak tahun 1946. Berdasarkan usianya, sekolah legendaris ini telah beroperasi lebih dari 7 dekade berada ditengah-tengah Kota Depok.
Bangunan SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda, Depok, dianggap sebagai artefak dan simbol sejarah. Sekolah ini sudah berumur lebih dari 50 tahun dan menjadi penanda penting sejarah pendidikan di pintu gerbang utama Kota Depok.
Terdapat beberapa fakta penting mengapa SDN Pondok Cina 1 sangat bersejarah, diantaranya yakni keberadaan gedung yang menyimpan kenangan tentang perkembangan pendidikan warga Depok sejak puluhan tahun lalu. Letaknya yang berada di Jalan Margonda menjadikannya titik yang strategis dan sarat makna.
Dan terjadi penolakan penggusuran pada akhir 2022 hingga 2024, dimana bangunan ini sempat menjadi sorotan nasional karena rencana relokasi oleh Pemkot Depok untuk pembangunan masjid. Para ahli sejarah seperti JJ Rizal menentang keras pembongkaran karena nilai sejarahnya.
Para ahli sejarah menyebut bangunan ini sebagai simbol penting dari perkembangan sejarah pendidikan di wilayah Depok yang perlu dilestarikan.
Penghancuran artefak atau simbol sejarah adalah tindakan yang dapat dipidana. Di Indonesia, aturan hukum untuk melindungi benda bersejarah tertulis jelas dalam undang-undang.
Dalam aturan hukum dan rincian hukuman tersebut meliputi undang-undang Cagar Budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, setiap orang yang dengan sengaja merusak benda Cagar Budaya, baik sebagian maupun seluruhnya, melanggar hukum.
Pelaku perusakan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun. Pelaku juga dapat didenda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Jika tidak dikategorikan sebagai Cagar Budaya resmi, perbuatan merusak barang bersejarah tetap bisa dipidana menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain.
Barang atau simbol sejarah tidak boleh dirusak karena merupakan kekayaan budaya bangsa yang sangat penting. Benda-benda ini dilindungi agar generasi masa depan tetap bisa belajar sejarah.
Menanggapi hal tersebut, Eman Sutriadi sebagai pemerhati pendidikan di Kota Depok menyampaikan bahwa dari segi fungsi sosial, inklusi, dan kemudahan akses transportasi publik sangat layak untuk tempat pendidikan.
“Tetapi, catatan kritis yang besar dari segi keamanan lingkungan fisik dan kenyamanan psikologis anak,” ujar Eman Sutriadi kepada awak media, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia pun menerangkan, Gedung SDN Pondok Cina (Pocin) 1 di Jalan Margonda Raya bukanlah situs yang menyimpan artefak kuno purbakala.
Pada awal konflik relokasi sekolah untuk pembangunan masjid, sempat terjadi perdebatan mengenai status bangunan ini. Meskipun sejarawan menganggapnya sebagai artefak sejarah dan bangunan bernilai cagar budaya.
“Pihak Pemerintah Kota Depok saat itu memutuskan bahwa gedung ini tidak memenuhi kriteria dan tidak ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” pungkasnya. (Udine)












