DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Baru beberapa hari tinggal di Kota Depok untuk mengadu nasib, MN akhirnya diciduk pihak kepolisian akibat menjual obat obatan daftar G atau obat keras tanpa ada izin dengan cara berjualan di warung klontong.
MN kedapatan melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 12 tahun penjara.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra mengatakan bahwa pelaku MN menjual obat obatan daftar G tersebut di sebuah warung Jl. Merdeka Raya Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok tepatnya di depan Pasar Mini.
“Tersangka dengan cara berjualan di warung klontong untuk mengelabuhi warga dan petugas kepolisian,” ujar Kapolsek kepada awak media, Senin, 6 Juli 2026.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah warung klontong, dimana melihat para pengamen dan manusia silver sering datang ke warung tersebut.
“Warga dan anggota Binmas mendatangi warung tersebut dan setelah diintrogasi dan di geledah ditemukan 1 buah tas slempang milik tersangka yang berisi barang bukti berupa 194 butir Obat Tramadol, 101 butir Obat Hexymer, 94 Obat Trihexyphenidyl,” jelas Kapolsek.
“Uang tunai hasil penjualan Rp 689.000,- dan 1 unit Handphone,” tambah Kapolsek.
Dikesempatan yang sama, tersangka MN membeberkan bahwa dirinya mendapat upah sebesar Rp 1.500.000 sebulan untuk menjaga warung klontong tersebut.
“Baru lima hari disini (Depok). Biasanya ada yang datang (memasok obat),” ucap MN.
Sampai berita ini ditayangkan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut Unit Reskrim Polsek Sukmajaya. (Udine)












