Akibat Pinjol Ratusan Juta, RWP Nekat Rampok Toko Emas Pakai Senpi

Pinjol
Senjata api (Senpi) mainan yang digunakan tersangka RWP saat beraksi merampok Toko Emas Pucung Jaya. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Akibat terbelit hutang pinjaman online (Pinjol) hingga ratusan juta rupiah, seorang warga berinisial RWP (40 tahun) nekat merampok Toko Emas Pucung Jaya dengan menggunakan senjata api (Senpi) mainan dan sebuah pisau dapur.

Dikatakan Kapolrek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko.

“Usai melompat kedalam toko, RWP lalu menodongkan pisau ke arah korban (pegawai toko). Namun korban mencoba menepis atau melawan lalu tersangka menendang korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh. Setelah itu, tersangka mengambil uang yang ada di dalam laci etalase toko emas tersebut, dan akhirnya melarikan diri,” ujar Kapolsek kepada awak media, Senin, 6 Juli 2026.

Aksi tersangka diketahui oleh khalayak ramai yang berada di area Pasar Pucung beserta warga sekitar. Sehingga tersangka RWP akhirnya tertangkap oleh massa.

“Kejadian pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Barang bukti yang berhasil kami amankan satu buah tas punggung berwarna biru, satu buah senjata tajam jenis pisau dapur, dan satu buah pistol mainan berwarna hitam,” jelas Kapolsek.

“Dari kejadian tersebut, kami kenakan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” sambungnya.

Dikatakan Kapolsek bahwa korban sempat menyampaikan kepada pelaku atau tersangka untuk mengambil barang yang ada dikarenakan keselamatan korban dalam keadaan terancam.

“Jadi setelah itu kabur, lanjut korban berteriak kepada warga sekitar. Karena merasa terancam, pelaku pakai pistol untuk kabur. Jadi pistol ini fungsinya untuk menakut-nakuti kepada warga yang mengejar dan pistol sempat diletupkan oleh tersangka,” jelas Kapolsek.

Tersangka RWP dikenakan pencurian dengan didahului, disertai atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman Hukuman Paling Lama 9 (sembilan) Tahun.

Sementara itu, tersangka RWP mengatakan bahwa dirinya sedang terlilit hutang pinjol yang nilainya hingga ratusan juta Rupiah.

“Buat melunasi utang-utang pinjol. Saya enggak main judol. Dan buat kebutuhan sehari-hari aja. Karena sudah menganggur sekitar tiga tahun lebih,” pungkas RWP. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *