Gegara Melanggar Perda Kota Depok, Tim Satgas KTR Tindak Tegas Luna Coffee & Eatery 

DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Gegara melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilakukan oleh pihak Luna Coffee & Eatery, Tim Satgas KTR Kota Depok yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, serta berkolaborasi dengan unsur kelurahan dan puskesmas menindak tegas dengan menutup logo promosi sebuah merk rokok ternama yang menempel di dinding kafe tersebut.

Tak hanya hanya menutup logo rokok tersebut, asbak yang terdapat logo rokok pun turut diamankan oleh pihak Tim Satgas KTR Kota Depok.

“Kami sdh menarik asbak bertuliskan promo LA, lampu, masih ditutup akan di bongkar oleh tukangnya..,” ujar Kepala Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Devi Maryori melalui pesan singkat kepada awak media, pada Kamis, 17 September 2026.

Pihaknya telah melakukan teguran secara lisan kepada Luna Coffee & Eatery agar tidak mengulangi bentuk pelanggaran KTR.

“Kami lakukan teguran lisan dulu, 3 hari lagi akan kami evaluasi akan di lanjut teguran tertulis bila masih ada pelanggaran selanjutnya klo mangkir jg akan bisa ditutup tempat usahanya,” tegasnya.

Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Depok mempunyai tugas dan kegiatan utama dalam pengawasan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke berbagai titik KTR, seperti fasilitas umum, tempat kerja, tempat ibadah, sarana kesehatan, tempat anak bermain, hingga tempat hiburan atau rumah makan.

Serta menegakkan aturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok.

Tak hanya itu, Tim Satgas KTR juga melakukan pembinaan serta menertibkan berbagai pelanggaran, termasuk penertiban iklan atau promosi rokok di area yang tidak sesuai ketentuan.

Dikesempatan yang sama, juru bicara dari Luna Coffee & Eatery sekaligus Manager Operasional Padelago (Padel Lago), Gishela Pramandani belum memberikan tanggapan atas penutupan logo rokok yang berada diarea Luna Coffee & Eatery saat dikonfirmasi awak media. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *