DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Berdiri megah disamping Padel Lago Juanda, dugaan manipulasi izin oleh pihak Luna Coffee & Eatery semakin menguat.
Hal tersebut diutarakan Manager Operasional Padelago (Padel Lago), Gishela Pramandani, sekaligus juru bicara dari Luna Coffee & Eatery, yang menjelaskan bahwa sudah melakukan koridor perizinan yang berlaku.
“Kalaupun kami ada yg perlu diperbaiki , kami sudah berkonsultasi dengan dinas perizinan dan BBWSCC,” ujar Gishela Pramandani melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media beberapa hari lalu.
Perihal hasil komunikasi dengan dinas perizinan dan Pihak BBWSCC, pihak Luna Coffee & Eatery belum menunjukkan bukti valid atas hal tersebut.
Tentunya, hal tersebut mendapatkan sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Korupsi dan Nepotisme (GPKN) menemukan beberapa kejanggalan atas berdirinya Luna Coffee & Eatery yang berapa tepat di area Situ Pengarengan yang terletak di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
“Kita bisa lihat, itu berada di area Situ Pengarengan. Sudah dapat permohonan izin rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) belum?,” ujar Ketua LSM GPKN Kota Depok, Moch Soleh.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa jika tidak mendapatkan rekomtek dari BBWSCC, maka pihak Luna Coffee & Eatery harus segera mengurus perizinannya.
“Jangan-jangan izin dari Pemkot Depok juga ngga punya. Atau pakai izin Padel Lago?,” katanya dengan mimik wajah penuh keraguan.
“Kalo memang tak punya izin, kita akan bersurat dan menuntut Pemkot Depok untuk segera memberikan teguran keras atas beroperasinya Luna Coffee & Eatery,” tambahnya.
Tak hanya dugaan tanpa memiliki izin, Luna Coffee & Eatery juga terdapat sponsor, iklan, atau promosi produk rokok di area dalam.
Diketahui bahwa, pemasangan sponsor, iklan, atau promosi produk rokok di kafe wilayah Kota Depok dilarang keras. Aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang melarang segala bentuk promosi, iklan, dan sponsor produk tembakau di tempat umum termasuk cafe/kafe.
Cafe/Kafe dikategorikan sebagai tempat umum dan tempat kerja yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok, sehingga dilarang memasang atribut, spanduk, logo, atau bentuk sponsorship rokok lainnya.
Ia pun menjelaskan, pelanggaran terhadap aturan sponsor dan promosi ini dapat dikenakan sanksi administrasi, termasuk penertiban, pencopotan atribut, hingga penutupan media iklan/reklame.
“Dugaan tak punya izin, ehh malah promosi rokok pula. Jadi double ini pelanggarannya,” jelasnya.
Dihubungi melalui pesan singkat, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Maryadi belum memberikan tanggapan apapun terkait dugaan manipulasi izin tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Abdul Rahman katakan bahwa perizinan suatu tempat usaha, tentunya mempunyai site plan. Jika ada penambahan item ataupun perubahan, maka pengusaha wajib mengubah permohonan perizinan terlebih dahulu.
“Kalo satu kawasan tapi satu nama, diajukan perubahan. Ngga mesti dari awal perizinannya. Jadi izin usaha sesuai dengan site plan nya,” ujar Abra, sapaan akrab Kepala DPMPTSP Kota Depok kepada awak media, Senin, 24 Agustus 2026.
Dari data yang terhimpun, perizinan usaha lapangan padel terpisah dengan izin cafe/kafe. Meskipun berada dalam satu lokasi atau satu kawasan yang sama, masing-masing kegiatan usaha menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta dokumen izin operasional yang berbeda. (Udine)












