DEPOKTIME.COM, Depok – Dugaan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilakukan oleh pihak Luna Coffee & Eatery tidak terlihat oleh Tim Satgas KTR Pemerintah Kota Depok. Bahkan terkesan Tim Satgas KTR tutup mata atas dugaan pelanggaran KTR tersebut.
Padahal, dugaan pelanggaran sangat jelas. Dimana, pihak Luna Coffee & Eatery memasang logo sebuah produk rokok dikawasan KTR.
Luna Coffee & Eatery merupakan sebuah cafe/kafe yang berdiri tegak berdampingan dengan Padel Lago di sisi Situ Pengarengan, Juanda, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
Diketahui bahwa, pemasangan sponsor, iklan, atau promosi produk rokok di kafe wilayah Kota Depok dilarang keras.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang melarang segala bentuk promosi, iklan, dan sponsor produk tembakau di tempat umum termasuk cafe/kafe.
Cafe/Kafe dikategorikan sebagai tempat umum dan tempat kerja yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok, sehingga dilarang memasang atribut, spanduk, logo, atau bentuk sponsorship rokok lainnya.
Padahal, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah dalam Apel Pengawasan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lapangan Apel Balai Kota Depok, Rabu, 24 Juni 2026, menekankan kepada seluruh Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pengawasan dimulai dari lingkungan instansi pemerintah yaitu kantor kecamatan dan kelurahan, fasilitas kesehatan maupun sekolah. Kemudian, 1berlanjut ke fasilitas umum lainnya dan diperluas ke masyarakat secara menyeluruh.
“Jangan sampai kita mengajak masyarakat patuh terhadap aturan, tetapi lingkungan pemerintah sendiri masih ditemukan pelanggaran. Karena itu, kita harus menjadi contoh terlebih dahulu,” jelas Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, dikutip dari berita.depok.go.id.
Chandra juga berpesan kepada seluruh anggota Satgas KTR dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Tentunya demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.
“Laksanakan tugas ini dengan niat baik dan penuh integritas. Sehingga upaya yang dilakukan dapat optimal dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok,” tutupnya.
Untuk diketahui tujuh tatanan KTR, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga tempat umum lainnya.
Tak hanya dugaan pelanggaran KTR, Luna Coffee & Eatery juga diduga tak memiliki permohonan izin rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) dikarenakan letak lokasi berada di sisi Situ Pengarengan.
Bahkan Luna Coffee & Eatery juga diduga tidak memiliki izin usaha dari Pemerintah Kota Depok.
Hal tersebut diutarakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Korupsi dan Nepotisme (GPKN) yang menemukan beberapa kejanggalan atas berdirinya Luna Coffee & Eatery yang berapa tepat di area Situ Pengarengan yang terletak di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
“Kita bisa lihat, itu berada di area Situ Pengarengan. Sudah dapat permohonan izin rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) belum?,” ujar Ketua LSM GPKN Kota Depok, Moch Soleh.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa jika tidak mendapatkan rekomtek dari BBWSCC, maka pihak Luna Coffee & Eatery harus segera mengurus perizinannya.
“Jangan-jangan izin dari Pemkot Depok juga ngga punya. Atau pakai izin Padel Lago?,” katanya dengan mimik wajah penuh keraguan.
“Kalo memang tak punya izin, kita akan bersurat dan menuntut Pemkot Depok untuk segera memberikan teguran keras atas beroperasinya Luna Coffee & Eatery,” tambahnya.
Dikesempatan berbeda, Manager Operasional Padelago (Padel Lago), Gishela Pramandani, sekaligus juru bicara dari Luna Coffee & Eatery, yang menjelaskan bahwa sudah melakukan koridor perizinan yang berlaku.
“Kalaupun kami ada yg perlu diperbaiki , kami sudah berkonsultasi dengan dinas perizinan dan BBWSCC,” ujar Gishela Pramandani melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media beberapa hari lalu.
Perihal hasil komunikasi dengan dinas perizinan dan Pihak BBWSCC, pihak Luna Coffee & Eatery belum menunjukkan bukti valid atas hal tersebut. (Udine)












