DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Sosok Kepala daerah di Kota Depok yakni Walikota Depok Supian Suri diduga melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) atas aset tanah milik Pemerintah Kota Depok yang merupakan lahan Fasos Fasum atau PSU seluas 617m2.
Dugaan tindak pidana KKN tersebut dilakukan saat dirinya menjabat sebagai sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok Periode tahun 2021-2024.
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran yang lakukan oleh pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jari Pandawa, telah ditemukan aset tanah milik Pemerintah Kota Depok yang berlokasi di Jalan Arridho Kampung Sawah Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok disewakan kepada Yayasan Arridho Jatimulya.
Bahwa aset tanah milik Pemerintah Kota Depok itu merupakan lahan Fasos Fasum atau PSU seluas 617m2 dengan bukti Sertifikat tanah hak pakai Nomor:10.27.08.03.4.00120 dengan Nomor Blanko ABM571151 Milik Pemerintah Kota Depok.
Hasil penelusuran telah ditemukan berkas dokumen perjanjian sewa tanah antara Pemerintah Kota Depok dengan Yayasan Arridho Jatimulya, Nomor :593/2898/BKD/X/2021 Tentang, Sewa Menyewa Tanah Milik Pemerintah Kota Depok untuk Sarana Parkir dan Olahraga di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Uswatun Hasanah Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok Tertanggal 4 Oktober 2021.
Perjanjian sewa tanah tersebut ditandatangani oleh Mulyadi, S.H selaku Ketua Yayasan Arridho Jatimulya dalam hal ini disebut sebagai Pihak Kedua dan ditandatangani oleh Supian Suri selaku Sekretaris Daerah Kota Depok (Pengelola Barang), dalam hal ini disebut sebagai Pihak Pertama.
“Antara Mulyadi dan Supian Suri masih terikat persaudaraan (keluarga), apakah ini bukan bentuk nepotisme?, sedangkan Mulyadi saat itu juga seorang ASN di Pemkot Depok,” ujar Ketua LSM Jari Pandawa, Gita kepada awak media, Minggu, 20 September 2026.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam surat perjanjian sewa tersebut menyatakan bahwa Pihak Kedua dengan ini menyewa tanah seluas 473 m2 milik Pemerintah Kota Depok (tanah fasos fasum atau PSU) yang berada di Jalan Arridho No 166. RT01 RW04 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok.
“Pihak Pertama setuju menyewakan tanah seluas 473 m2 milik Pemerintah Kota Depok kepada Pihak Kedua dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa jangka waktu perjanjian sewa menyewa ini adalah untuk selama 5 (lima) tahun terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan dapat diperpanjang dan harga sewa tanah disepakati sebesar 0,5% x Luas Tanah x NJOP Tanah pertahun. Dan hasil penyewaan sebagaimana dimaksud disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Depok paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian ini dan untuk pembayaran sewa tahun pertama dan untuk tahun selanjutnya dibayarkan setiap bulan september pada tahun berjalan,” jelasnya.
“Hasil temuan dilapangan ditemukan fakta adanya perjanjian sewa tanah milik Pemerintah Kota Depok dengan Yayasan Arridho Jatimulya (YAJ) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti dokumen surat perjanjian sewa tanah antara Pemerintah Kota Depok dengan Yayasan Arridho Jatimulya tidak dilampirkan bukti setor pembayaran uang sewa kepada Pemerintah Kota Depok. Hal ini bertentangan dengan isi surat perjanjian sewa menyewa yakni Bunyi Pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) menyatakan, harga sewa tanah disepakati sebesar 0,5% x Luas Tanah x NJOP Tanah pertahun,” tambahnya.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa perjanjian sewa menyewa ini telah berlangsung sejak berdirinya SDIT Uswatun Hasanah pada tahun 2012 dan perjanjian sewa menyewa ini diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali. Karena perjanjian sewa menyewa ini tidak ada bukti setor, patut diduga pembayaran sewa tanah sebelumnya dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2021 tidak disetor ke kas daerah.
“Indikasinya adalah terdapat hubungan keluarga antara Walikota Depok (Mohammad Idris), Sekretaris Daerah (Supian Suri) bertindak sebagai Pengelola Barang dengan pihak Yayasan Arridho Jatimulya (Mulyadi). Serta tidak terdaftarnya Yayasan Arridho Jatimulya di Data Aset Tetap Milik Pemerintah Kota Depok yang disewakan Kepada Pihak Ketiga,” imbuhnya.
Tak hanya itu, hasil penelusuran di lokasi tanah yang disewakan tersebut sebagian tanah seluas 110 m2 dipergunakan untuk membangun gedung B dengan ketinggian 3 (tiga ) lantai yang diperuntukan untuk ruang belajar mengajar dan kantor Yayasan Arridho Jatimulya.
Bahwa pendirian bangunan diatas lahan yang disewa tersebut tidak memiliki Izin dari Pihak Pertama serta pndirian bangunan tersebut diduga tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal lokasi lahan yang disewa itu hanya berjarak 20 meter dari rumah Walikota Depok Mohammad Idris (Periode 2021-2024).
Hal ini bertentangan dengan isi surat perjanjian sewa menyewa pada Pasal 5 Ayat (3) huruf (a) menyatakan bahwa Pihak Kedua wajib menempati tanah yang disediakan Pihak Pertama dan menjamin bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal (1 ) yang disewa Pihak Kedua akan dipergunakan sebagai Sarana Parkir dan Olahraga serta dilarang menggunakan diluar peruntukannya.
Kondisi ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya, Bunyi Pasal( 1 ) Ayat ( 1 ) Huruf ( a) menyatakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan Tanah ialah Tanah yang langsung dikuasai oleh Negara. Dan bunyi Pasal 2 menyatakan, Dilarang memakai Tanah tanpa Izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Bahwa pada tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Depok telah membangun Gedung Posyandu terintegrasi seluas 350 m2 di lokasi lahan yang telah disewakan kepada Yayasan Arridho Jatimulya.
Atas pembangunan Gedung Posyandu terintegrasi tersebut, Luas lahan tanah yang disewa oleh Yayasan Arridho Jatimulya menjadi berkurang. Total luas lahan Fasos Fasum seluas 617 m2– 350 m2 (Pembangunan Posyandu)= 267 m2.
Sedangkan tanah yang disewakan kepada Yayasan Arridho Jatimulya seluas 473 m2, Sebagian tanahnya seluas 110 m2 sudah dibangun gedung 3 (tiga) lantai. Praktis hanya tersisa tanah seluas 137 m2 yang dipergunakan untuk lapangan olahraga dan sarana Parkir. (sesuai isi surat perjanjian sewa menyewa).
“Atas kejanggalan tersebut, patut diduga pembangunan gedung Posyandu terintegrasi dilahan yang sudah disewakan kepada pihak ketiga, pembangunan sarana ini seperti ada upaya ingin mengaburkan penyewaan lahan tersebut dengan maksud ingin memperolehnya secara ilegal (penggelapan aset) dan atau perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang bersangkutan belum terkonfirmasi. (Udine)










