Polres Metro Depok Bekuk 2 Pelaku 1 Penadah Curanmor, 2 DPO

DPO
Pelaku Curanmor dan Penadah hasil barang curian yang berhasil dibekuk Polisi. (Foto: Tim)

DEPOKTIME.COM, Depok – Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Depok berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP di kamar Hotel Chevilly Resort and Camp daerah Ciawi Kabupaten Bogor.

Penangkapan tersebut dilakukan hari Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB dengan menyisakan 1 pelaku berinisial A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam keterangan resminya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Gede Made Oka Utama menerangkan Tim Opsnal Resmob berhasil mengamankan pelaku di kamar Hotel Chevilly Resort and Camp daerah Ciawi Bogor.

Menurut keterangan seorang pelaku berinisial R, yang bersangkutan melakukan pencurian bersama orang yg berinisial E (DPO).

“Hasil curian dijual ke daerah Citeureup, Bogor kepada orang yang berinisial H,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Gede Made Oka Utama, Selasa, 14 Juli 2026.

Dijelaskan Kasat Reskrim, Pelaku memanjat pagar rumah, serta merusak kunci stang motor dan merusak kunci gembok pagar rumah pelapor.

“Pelapor atas nama Putri Widiastuti, warga Kelapa Dua Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis,” jelas Kasat Reskrim.

Tak hanya pelaku curanmor, pihaknya juga mengklaim telah mengamankan seorang penadah yang menampung barang hasil curian.

“Penadah H berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kp Bojong Engsel Tarikolot, Citeureup Kabupaten Bogor. Hasil curian tersebut dijual oleh H kepada saudara A yang kini DPO,” pungkas Kasat Reskrim. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *