Aniaya Kekasih Berkali-kali, Pelaku Kekerasan Akhirnya Diciduk Polisi

DEPOKTIME.COM, Depok – Aniaya kekasih berkali-kali hingga korban mengalami luka lebam disekitar wajah, akhirnya pelaku kekerasan ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku penganiayaan dengan motif asmara tersebut.

“Penganiaya sudah kita berhasil amankan. Jadi langsung tim Opsnal Krimum ataupun Jatanras bergerak cepat menindaklanjuti laporan, sudah kita lakukan penangkapan dan juga sekarang sudah upaya paksa penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, Senin, 27 Juli 2026.

“Dapat kami jelaskan, ya motifnya itu berkaitan dengan masalah asmara,” tambahnya.

Atas pengangkapan pelaku penganiayaan, Eka Saputra selaku kuasa hukum dari Kantor Redz Wijaya Simatupang & Partners yang mendampingi korban N, sangat mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian untuk segera bertindak atas laporan penganiayaan tersebut.

“Kami berterimakasih kepada Polres Metro Depok karena sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan (proses hukum) dan sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan sudah di tahan. Namun kami tetap mengawal sampai pelaku dijatuhkan hukuman sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Eka Saputra melalui pesan singkat kepada awak media.

Dirinya juga mengapresiasi dan berterimakasih kepada sejumlah jurnalis yang turut mengawal pemberitaan penganiayaan yang dialami korban N.

“Kita juga berterimakasih kepada rekan rekan media yang sudah membantu menaikkan berita ini,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Korban N, pada Senin, 20 Juli 2026 di jam 12.30 WIB, didatangi Terlapor R di tempat kerja dikawasan Margonda Raya untuk meminta penjelasan atau klarifikasi terkait hubungan asmara, dimana Terlapor R tidak terima karena diputuskan oleh Pelapor N.

Ketidakpuasan terhadap keputusan Korban N, akhirnya Pelaku R memukul korban di area mata sebelah kiri korban dengan tangan kanan pelaku.

Pelaku R juga menendang telinga korban. Setelah itu pelaku R berkata HP GUA MATI , GUA MAU BENERIN HP GUA KE ATAS lalu pelaku R pergi. Namun beberapa menit kemudian pelaku R kembali mendatangi korban dan terjadilah cekcok kembali.

Atas hal yang menimpa korban N, tentunya selaku Kuasa Hukum menginginkan keadilan yang seadil-adilnya, dimana pelaku R harus mendapatkan ganjaran atas perbuatannya kepada Korban N.

“Kami selaku Kuasa Hukum dan pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dan kami hanya ingin keadilan dapat ditegakkan berdasarkan fakta yang ada serta Terlapor R dapat dihukum seberat-beratnya,” pungkas Eka. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *