Dugaan Pelanggaran GSS, Jari Pandawa: Potensi Hukum Pidana

DEPOKTIME.COM, Depok – Dugaan pelanggaran Garis Sempadan Situ (GSS) oleh pihak Luna Coffee & Eatery yang berdiri tepat disisi Situ Pengarengan, Juanda, Sukmajaya berpotensi hukum pidana.

Hal tersebut diutarakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jari Pandawa, Gita usai meninjau lokasi Luna Coffee & Eatery yang berdampingan dengan Padelago pada Sabtu, 7 November 2026.

Diketahui bahwa Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) dapat melakukan penindakan administratif bertahap mulai dari verifikasi lapangan, penerbitan surat peringatan, pengusulan pencabutan izin, hingga pelimpahan penyegelan kepada Pemerintah Daerah dan potensi proses hukum pidana. Langkah-langkah ini merujuk pada kewenangan pengelolaan sumber daya air Kementerian Pekerjaan Umum.

Gita katakan bahwa jarak aman minimal untuk membangun bangunan di sisi situ adalah 50 meter dari tepi muka air tertinggi. Ketentuan ini diterapkan BBWSCC berdasarkan Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015. Dalam regulasi tersebut, situ dikategorikan sebagai danau. Area di dalam radius 50 meter merupakan ruang sempadan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem.

“Setelah saya amati, kafe ini ada tepat disisi Situ. Tapi jarak bangunannya, sepertinya kurang dari 50 meter dari sisi Situ,” ujar Gita kepada awak media.

Sepengetahuannya, terdapat larangan di dalam zona sempadan ini dilarang mendirikan bangunan permanen untuk tempat tinggal maupun tempat usaha. Dan ada pengecualian terbatas yakni pemanfaatan lahan di sempadan hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu seperti prasarana sumber daya air, jembatan, dermaga, atau jalur utilitas (pipa air, kabel listrik) setelah mendapat rekomendasi teknis (Rekomtek).

“Kami (LSM Jari Pandawa) akan melayangkan surat kepada pihak BBWSCC agar bisa memberikan teguran atau peringatan keras kepada pihak kafe agar menghentikan aktivitas di zona terlarang,” katanya.

“Kami akan mengajukan rekomendasi pencabutan izin pemanfaatan atau pembangunan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air dan Menteri Pekerjaan Umum apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan site plan. Itu juga kalo kafe mengantongi izin. Tapi, jangan-jangan ini kafe ga punya izin. Dugaan ya, kami baru menduga,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, Selain dugaan tak memiliki izin, Luna Coffee & Eatery pernah ditindak tegas atas pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tim Satgas KTR Kota Depok.

Akibatnya, Tim Satgas KTR Kota Depok yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, serta berkolaborasi dengan unsur kelurahan dan puskesmas menindak tegas dengan menutup logo promosi sebuah merk rokok ternama yang menempel di dinding kafe tersebut.

Tak hanya hanya menutup logo rokok tersebut, asbak yang terdapat logo rokok pun turut diamankan oleh pihak Tim Satgas KTR Kota Depok.

“Kami sdh menarik asbak bertuliskan promo LA, lampu, masih ditutup akan di bongkar oleh tukangnya..,” ujar Kepala Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Devi Maryori melalui pesan singkat kepada awak media, pada Kamis, 17 September 2026.

Pihaknya telah melakukan teguran secara lisan kepada Luna Coffee & Eatery agar tidak mengulangi bentuk pelanggaran KTR.

“Kami lakukan teguran lisan dulu, 3 hari lagi akan kami evaluasi akan di lanjut teguran tertulis bila masih ada pelanggaran selanjutnya klo mangkir jg akan bisa ditutup tempat usahanya,” tegasnya.

Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Depok mempunyai tugas dan kegiatan utama dalam pengawasan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke berbagai titik KTR, seperti fasilitas umum, tempat kerja, tempat ibadah, sarana kesehatan, tempat anak bermain, hingga tempat hiburan atau rumah makan.

Serta menegakkan aturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok.

Tak hanya itu, Tim Satgas KTR juga melakukan pembinaan serta menertibkan berbagai pelanggaran, termasuk penertiban iklan atau promosi rokok di area yang tidak sesuai ketentuan.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media sudah berkomunikasi dengan Manager Operasional Padelago (Padel Lago) Gishela Pramandani, sekaligus juru bicara dari Luna Coffee & Eatery, tetapi belum memberikan tanggapan. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *