Luna Coffee & Eatery Diduga Tak Miliki Izin, BBWSCC: Rekomtek Harus dari Pusat

DEPOKTIME.COM, Jakarta – Keberadaan sebuah kafe yang tepat berada disisi Situ Pengarengan, Jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya diduga tak memiliki izin atau perizinan dari kementerian dan dinas terkait.

Hal tersebut diperkuat oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) yang menyatakan terkait surat perizinan ataupun Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yakni syarat teknis yang wajib dimiliki sebelum mengurus perizinan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA), wilayah sungai ataupun situ.

Rekomtek bukanlah izin itu sendiri, melainkan syarat utama dari instansi teknis (seperti Balai Wilayah Sungai / BBWS/BWS di bawah Kementerian PUPR) agar kegiatan yang dilakukan tidak merusak lingkungan, tidak mengganggu fungsi sungai, situ dan sesuai aturan.

“Harus ke pusat (Kementerian PUPR) dahulu Pak, pengurusan izinnya,” ujar seorang pegawai BBWSCC kepada awak media saat dikonfirmasi diruang Media Center BBWS Ciliwung Cisadane, Senin, 2 November 2026.

Diketahui bahwa fungsi dan tujuan Rekomtek yakni untuk memastikan kegiatan fisik atau usaha di sekitar sungai memenuhi standar keamanan dan kelestarian dan mencegah kerusakan daya dukung serta daya tampung air.

Sementara itu, dikonfirmasi awak media, Manager Operasional Padelago (Padel Lago) Gishela Pramandani, sekaligus juru bicara dari Luna Coffee & Eatery, memilih bungkam dan tidak bisa menjelaskan serta memberikan kevalidan dokumen perizinan yang diklaim pihaknya telah memiliki izin atas berdirinya Luna Coffee & Eatery yang berada tepat disisi Situ Pengarengan.

Hal serupa dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Kota Depok, Abdul Rahman yang memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan perihal Luna Coffee & Eatery yang diduga tidak memiliki izin.

Sebelumnya, diberitakan ketangguhan pihak Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok membongkar 12 bangunan liar yang tak berizin di kawasan Jalan Ir. H. Juanda pada Kamis (25 Juni 2026). Anehnya, bangunan Luna Coffee &Eatery tidak tersentuh oleh kegiatan penertiban bangunan liar dan tak berizin sehingga dapat menimbulkan dampak dikemudian hari.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Korupsi dan Nepotisme (GPKN) yang menemukan beberapa kejanggalan atas berdirinya Luna Coffee & Eatery yang berapa tepat di area Situ Pengarengan.

“Kita bisa lihat, itu berada di area Situ Pengarengan. Sudah dapat permohonan izin rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) belum?,” ujar Ketua LSM GPKN Kota Depok, Moch Soleh.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa jika tidak mendapatkan rekomtek dari BBWSCC, maka pihak Luna Coffee & Eatery harus segera mengurus perizinannya.

“Jangan-jangan izin dari Pemkot Depok juga ngga punya. Atau pakai izin Padel Lago?,” katanya dengan mimik wajah penuh keraguan.

“Kalo memang tak punya izin, kita akan bersurat dan menuntut Pemkot Depok untuk segera memberikan teguran keras atas beroperasinya Luna Coffee & Eatery,” tambahnya.

Selain dugaan tak memiliki izin, Luna Coffee & Eatery pernah ditindak tegas atas pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tim Satgas KTR Kota Depok.

Tim Satgas KTR Kota Depok yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, serta berkolaborasi dengan unsur kelurahan dan puskesmas menindak tegas dengan menutup logo promosi sebuah merk rokok ternama yang menempel di dinding kafe tersebut.

Tak hanya hanya menutup logo rokok tersebut, asbak yang terdapat logo rokok pun turut diamankan oleh pihak Tim Satgas KTR Kota Depok.

“Kami sdh menarik asbak bertuliskan promo LA, lampu, masih ditutup akan di bongkar oleh tukangnya..,” ujar Kepala Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Devi Maryori melalui pesan singkat kepada awak media, pada Kamis, 17 September 2026.

Pihaknya telah melakukan teguran secara lisan kepada Luna Coffee & Eatery agar tidak mengulangi bentuk pelanggaran KTR.

“Kami lakukan teguran lisan dulu, 3 hari lagi akan kami evaluasi akan di lanjut teguran tertulis bila masih ada pelanggaran selanjutnya klo mangkir jg akan bisa ditutup tempat usahanya,” tegasnya.

Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Depok mempunyai tugas dan kegiatan utama dalam pengawasan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke berbagai titik KTR, seperti fasilitas umum, tempat kerja, tempat ibadah, sarana kesehatan, tempat anak bermain, hingga tempat hiburan atau rumah makan.

Serta menegakkan aturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok.

Tak hanya itu, Tim Satgas KTR juga melakukan pembinaan serta menertibkan berbagai pelanggaran, termasuk penertiban iklan atau promosi rokok di area yang tidak sesuai ketentuan. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *