DEPOKTIME.COM, Depok – Terkait dengan viralnya video sebuah acara hiburan nan gemerlap lampu warna warni disertai pesta narkotika jenis Sabu berada didalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok, pihak kepolisian dalam pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) sudah dalam keadaan rusak.
Hal tersebut diungkapkan secara gamblang oleh Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto kepada awak media, Selasa, 6 Oktober 2026.
“Berawal dari viralnya napi yang menyelenggarakan hiburan di dalam (Rutan). Kami setelah tahu acara itu, kami sebagai unit narkoba Polres Metro Depok bersama perwira dan anggota dan kanit reskrim Polsek Sukmajaya mendatangi TKP untuk memastikan atau mengecek apakah benar berita itu atau viral itu ada di rutan Cilodong. Ternyata setelah kami cek TKP ke sana, tentunya berkoordinasi dengan karutan, maka kami diperbolehkan masuk untuk cek TKP tersebut. Ternyata begitu kami cek sampai di sana, tempat tersebut sudah rusak,” ucap Sutirto.
Namun demikian, pihaknya berkoordinasi dan mengintrograsi narapidana berinisial AA, SW yang saat kejadian memakai barang haram tersebut.
“Kami interogasi bersama anggota, ternyata memang mengakuinya memakai barang haram tersebut. Setelah kami dalami, bahwasanya barang tersebut didapat dari R. Dari R ini mengirim Gojek ke Rutan dan Gojek itu tidak diketahui siapa, bekerja sama dengan oknum petugas Rutan yang berinisial S, maka S ini mengambilnya, lanjut diantarkan ke dalam Rutan,” jelasnya.
“Ini terjadi sudah tiga kali oknum S ini mengantarkan barang haram tersebut. Yang pertama pada tanggal 29 Agustus 2026, lanjut disusul lagi dengan yang kedua tanggal 22 September 2026. Maka kejadiannya tanggal 27 September 2006 di dalam Rutan Depok Cilodong. Namun viralnya tanggal 3 Oktober 2026,” tambahnya.
Dari keterangan oknum S, diketahui bahwa dirinya menerima kompensasi dari membawa barang haram tersebut dari napi yang ada di dalam, per item dengan nilai Rp 1.000.000,-.
“Kemudian lanjut kita melakukan cek urine terhadap napi yang ada di dalam tersebut, dengan hasil cek urine positif. Selanjutnya kami cek urine oknum rutan dengan hasil negatif,” urainya.
Untuk oknum S ini adalah pegawai Rutan dan sudah menjalani pemeriksaan di kepolisian dan sudah dilaporkan, tetapi masalah ini masih dalam penyelidikan yang ditangani oleh Reskrim Polres Metro Depok.
“Kalau napi itu menjadi kewenangan Karutan. Apakah mau dipindahkan ke Nusakambangan, atau mau dipindahkan kemana, itu menjadi domainnya rutan itu sendiri,” pungkasnya. (Udine)










