DEPOKTIME.COM, Depok – Pelaku penjambretan seorang mahasiswi berinisial SFA (22) di Jalan H. Amat, depan Masjid Al Hikam, Kukusan, Beji, Depok pada Minggu, 25 Oktober 2026 akhirnya diringkus pihak kepolisian Polres Metro Depok di kawasan Jakarta Selatan.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.
“Tersangka yaitu saudara SB yang kebetulan juga residivis dua kali pernah melakukan tindak pidana, yang pertama tahun 2019 dan juga di tahun 2022. Tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara,” ujar Made Gede Oka Utama kepada awak media, Kamis, 29 Oktober 2026.
Untuk modus operandi, pelaku menggunakan kendaraan bermotor roda dua, menarik tas korban sehingga mengakibatkan korban terjatuh di mana tas tersebut berisi barang berharga milik korban.
“Barang buktinya, ada motor yang digunakan oleh pelaku, kemudian pakaian yang digunakan oleh pelaku, kemudian dus tab dari milik korban, kemudian tas milik korban juga kita sudah dapatkan dan kami sita,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, korban ataupun keluarga korban melapor ke Polsek Beji dan tim opsnal Jatanras bekerja sama dengan unit reskrim Polsek Beji melakukan olah TKP mendalam, menginterogasi saksi-saksi serta menganalisa dan merunut CCTV di sekitar TKP.
“Berdasarkan informasi, mendapatkan identitas pelaku yang kami yakini pelaku yaitu saudara SB yang merupakan warga Depok dan memang pelaku ini berusaha melarikan diri, sehingga pada saat penangkapan pun kami mendapatkannya wilayah Jakarta Selatan di mini market pada saat pelaku sedang berbelanja,” urainya.
Atas kejadian ini, tersangka atau pelaku disangkakan pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat tetap waspada dan apabila mengalami kejadian ataupun mengetahui kejadian, silakan segera untuk menelepon 110. Kami Polres Metro Depok siap menindak ataupun merespon cepat segala ataupun semua laporan yang disampaikan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Udine)












