DEPOKTIME.COM, Depok – Sebuah video yang beredar luas di media sosial mendadak menghebohkan publik, dimana rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah pria berada di dalam sebuah ruangan sambil berjoget mengikuti musik keras, sementara salah seorang terlihat memegang benda yang diduga merupakan alat pengisap sabu atau bong.
Mirisnya, video tersebut diketahui sebagai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok.
Ramainya rekaman tersebut membuat pihak Rutan Kelas 1 Depok turun tangan melakukan penyelidikan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Ario Galih Maduseno, membenarkan bahwa video viral yang memperlihatkan suasana pesta sabu ala dugem tersebut memang terjadi di wilayah kerjanya.
“Setelah kami investigasi, apa yang beredar di video tersebut memang berada di Rutan Depok,” kata Galih kepada awak media, Minggu, 4 Oktober 2026.
Pihaknya mengklaim telah memeriksa sekitar 22 warga binaan yang berada di blok kamar tersebut dan mendalami keterlibatan 3 hingga 4 orang di antaranya.
Dirinya juga tidak menampik dan membenarkan adanya oknum pegawai yang terlibat menyiapkan fasilitas serta membantu akses masuknya barang haram tersebut.
“Posisinya ada di jajaran satuan pengamanan dan staf di bimbingan kerja,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai isu keterlibatan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Depok, berinisial BN, Ia menyebut belum mendalami.
Ia pun menegaskan pihak Rutan Kelas 1 Depok berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, memperketat razia secara berkala, serta bekerja sama dengan pihak eksternal untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan rutan.
Sementara itu, Polres Metro Depok periksa dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok.
Saat ini kepolisian masih mendalami kasus dugaan pesta narkoba yang terjadi di Rutan Kelas I Depok dan menjadi viral di laman media sosial dan dua petugas rutan telah diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas terlarang itu.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Christian Rony Putra mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Satuan Reserse Narkoba untuk mendatangi Rutan Kelas I Depok guna melakukan pemeriksaan.
Menurut Kapolres, dugaan pesta narkoba tersebut terjadi pada 27 September 2026. Dan video mengenai kejadian itu baru beredar luas di media sosial TikTok pada 3 Oktober 2026.
“Ternyata memang betul pada tanggal 27 September itu terjadi pesta narkoba di Rutan, tetapi diviralkan di TikTok itu tanggal 3 Oktober 2026,” kata Kapolres.
Setelah memperoleh informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Metro Depok melakukan pemeriksaan terhadap dua petugas yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kapolres juga mengatakan, kedua petugas itu juga telah menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan urine terhadap keduanya dinyatakan negatif.
Hasil pemeriksaan kepolisian nantinya diharapkan dapat mengungkap secara lebih jelas kronologi, asal narkotika, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan pesta narkoba di Rutan Kelas I Depok. (Udine)








