DEPOKTIME.COM, Depok – Sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diciduk oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dalam operasi gabungan bersama BNNK Depok, Polres, Kodim 0508, Kesbangpol serta Satpol PP Kota Depok.
“Kita mengamankan 13 warga negara asing yang terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan. Operasi gabungan ini dilakukan guna p<span;>engawasan orang asing, pencegahan narkoba, dan keamanan ketertiban di Kota Depok,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah kepada awak media, Jumat, 30 Oktober 2026.
“Dari pengawasan tersebut, kita melaksanakan di Apartemen Margonda Residence dan Saladdin Kota Depok,” timpalnya.
Dari 13 orang tersebut, lanjut Irvan, ada beberapa yang melakukan pelanggaran terkait overstay, KITAS investor yang diduga palsu serta pelanggaran ketertiban.
“WNA-nya dari Sierra Leone, Nigeria, Gambia, dan Pakistan, serta Kamerun,” imbuhnya.
Ia pun menjelaskan bahwa status WNA yang berhasil diciduk sedang ditindaklanjuti kebenarannya.
“Sedang kami tindak lanjuti, kami interview dan kami wawancara terkait hal tersebut. Mungkin nanti akan diterangkan,” jelasnya.
Tak hanya melakukan penangkapan, anggota gabungan juga melakukan tes urine terhadap warga negara asing yang berhasil diamankan.
“Kami bersama BNN Kota Depok melakukan tes urin terhadap warga negara asing tersebut, dan ternyata negatif semua,” ucapnya.
Pihaknya mengajak partisipasi aktif dari masyarakat guna melakukan pengawasan orang asing diwilayah Kota Depok.
“Jadi, apabila ada warga negara asing yang dicurigai melakukan pelanggaran, dimohon untuk melaporkan langsung ke Kantor Imigrasi Kota Depok, dan juga ada nomor yang sudah kami siapkan sebagai hotline untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (Udine)












