DEPOKTIME.COM, Depok-Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembebasan untuk pelebaran Jalan Raya Nangka Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos, mantan orang nomor satu di Kota Depok tidak diketahui keberadaannya.
Berdasarkan pantauan Depoktime.com saat berada dikediaman mantan Walikota Depok tersebut tidak terlihat sebuah aktifitas berarti dalam lingkungan rumah. Menurut Rojikin (21 tahun), seorang pekerja dikediaman mantan Walikota Depok mengatakan bahwa tidak mengetahui keberadaan dari Nur Mahmudi.
“Saya tidak tahu, Bapak ada dimana,” tutur Rojikin kepada awak media di Perumahan Griya Tugu Asri pada Rabu (29/08/2018).
Rojikin menjelaskan bahwa dirinya bersama dengan temannya hanya sebagai pekerja dikediaman Nur Mahmudi sebagai pencuci mobil.
“Saya dan teman saya hanya bertugas mencuci mobil saja, selebihnya saya tidak tahu apa-apa,” jelas Rojikin.
Pada pemberitaan sebelumnya, mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tipikor Polres Depok.
Diketahui bahwa kasus proyek pengadaan dan pembebasan lahan untuk proyek pelabaran Jalan Raya Nangka yang menggunakan anggaran pembangunan belanja daerah (APBD) tahun 2015 sebesar Rp 17 miliar ternyata tidak kunjung dituntaskan.
Walaupun, sejumlah warga yang terkena proyek jalan sudah menerima dana konpensasi atau ganti rugi sejak tahun 2016 lalu.
“Mantan Walikota Kota Depok yang menjabat dua periode dan mantan Sekda, Harry Prihanto resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembebasan lahan untuk pelabaran Jl. Raya Nangka,” kata Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang P kepada wartawan pada Selasa (28/08/2018).
Diketahui, Nur Mahmudi menjabat sebagai Walikota Depok dalam dua periode, yakni tahun 2006-2011 dan tahun 2011-2016.
“Diduga kasus ini merugikan keuangan negara setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Barat turun,” pungkasnya (Udine/DT).