DEPOKTIME.COM, Depok-Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN. Mereka diberikan perpanjangan masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) hingga 13 Mei 2020.
Mengenai hal tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020. Yaitu tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik Covid-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya hingga 21 April menjadi 13 Mei 2020,” jelas Mohammad Idris dengan merujuk pada Surat Edaran Nomor 800/190-Huk/BKPSDM, Selasa (21/04/2020).
Mohammad Idris menegaskan bahwa ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa mereka (ASN) diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.
Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, ASN dan non-ASN dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020.
“Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kesehatan penanganan Covid-19, serta mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut,” pungkasnya. (Udine/DT).












