Pengedar Ganja Gagal Rayakan Tahun Baru Akibat Tertangkap Polisi

Avatar photo
Ganja
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers kepada awak media. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Berdasarkan informasi dari masyarakat, Personil Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap D.W yang merupakan pengedar narkotika jenis Ganja sebanyak 5 kilogram.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, dilakukanlah penangkapan tersangka D.W dengan menerjunkan personil Satresnarkoba Polres Metro Depok pada Senin tanggal 25 November 2024.

Ganja
Barang bukti narkotika jenis Ganja yang berhasil diamankan oleh Polres Metro Depok.

“Sekitar jam 18.10 WIB di Jl. Raya Sawangan Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Ganja dengan berat Ā±5 (lima) kilogram dipijakan kaki depan motor yang sedang di kendarai tersangka inisial D.W ketika di tangkap,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Selasa (4/12/2024).

Lebih lanjut Arya katakan, pihaknya juga mengamankan 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor milik tersangka inisial D.W.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Tersangka D.W, sambungnya, merupakan kurir Narkoba yang dikendalikan oleh R.P yang kini tercatat sebagai DPO. Kemudian setelah di lakukan penyidikan kepada tersangka Inisial D.W, ditemukan fakta bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut tersangka dapatkan dari R.P (DPO) pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekitar jam 17.33 WIB di Jl. Perumahan Depok Maharaja, Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

“Modusnya dengan cara bertemu dengan orang suruhan R.P yang tidak dikenal tersangka. Tersangka menjual Narkotika jenis Ganja tersebut kepada pembelinya R.P dengan cara di taruh di lokasi yang ditentukan tersangka, kemudian difoto yang selanjutnya link lokasi /maps peletakan Ganja tersebut dikirimkan ke R.P,” imbuhnya.

Tersangka D.W mendapatkan uang sebanyak 2,5 juta jika berhasil menjual 5 kilogram Ganja tersebut.

“Tersangka D.W terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau kedua Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *