DEPOKTIME.COM, Sawangan – Adanya bangunan berupa gudang sembako yang diduga berada tepat diatas area Kali Caringin di Jalan Abdul Wahab No. 05, Sawangan Baru membuat Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) geram.
Dikatakan Ketua Jari Pandawa Kota Depok, Gita Kurniawan yang menyebut bahwa gudang sembako tersebut telah melanggar peraturan daerah, dimana bangunan tersebut berada di area Kali Caringin.
Pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan. Secara hukum, bangunan ini menabrak dua aturan sekaligus yakni Perda Jabar No. 8 Tahun 2005 yang Menegaskan bahwa sempadan sumber air harus steril dari bangunan permanen maupun semi-permanen.
Selain itu, Pergub Jabar 2025/2026 tentang Mitigasi Banjir yang berisi Kebijakan memberikan mandat tegas kepada pemerintah daerah untuk menindak tanpa pandang bulu siapa pun yang mendirikan bangunan di lahan rawan banjir atau sempadan sungai.
“Kami sepakat, akan turun aksi jika Pemerintah Kota Depok tidak menindak tegas bangunan tersebut,” ujar Gita kepada awak media, Rabu, 15 April 2026.
Jari Pandawa menilai diperlukan mengembalikan kondisi Kali Caringin keadaan semula agar berfungsi secara alami kembali walaupun keadaan ataupun kondisi Kali Caringin saat ini tidak adanya aktifitas air mengalir.
“Kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Misalkan hujan deras melanda dan Kali Caringin berfungsi kembali, bangunan tersebut bisa mengganggu aktifitas aliran air dan menjadi musibah yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Dikatakannya keberadaan Jari Pandawa selain m<span;>elakukan kampanye lingkungan, juga mengkritik kebijakan perusak lingkungan, dan bermitra dengan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan.
Berdasarkan data yang terhimpun, gudang sembako tersebut milik Bhakti Karya (BK). Sampai berita ini ditayangkan, pihak BK belum terkonfirmasi. (Udine)












