DEPOKTIME.COM, Depok – Sidang lanjutan perkara dugaan pemberian uang terkait proses eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok kembali menghadirkan fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 6 Mei 2026.
Kuasa hukum terdakwa, Didi Suprianto, menegaskan bahwa uang sebesar Rp850 juta yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut bukan berasal dari inisiatif PT Karabha Digdaya, melainkan karena adanya permintaan dari pihak Pengadilan Negeri Depok.
Pernyataan itu disampaikan Didi usai mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, termasuk Gunawan selaku Head of Business Development PT Karabha Digdaya.
“Fakta persidangan tadi justru memperjelas bahwa uang Rp850 juta itu karena adanya permintaan dari PN Depok, bukan inisiatif PT Karabha,” kata Didi Suprianto kepada awak media.
Menurut dia, kesaksian para saksi memperlihatkan adanya tekanan kepada pihak perusahaan agar dana tersebut segera direalisasikan.
Dalam persidangan, Gunawan menyebut bahwa Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya beberapa kali melaporkan adanya desakan dari pihak pengadilan.
“Bu Berli melaporkan ke Pak Tris bahwa dirinya dipaksa PN Depok untuk segera merealisasikan,” ujar Gunawan di hadapan majelis hakim.
Didi menilai keterangan tersebut penting karena menunjukkan posisi PT Karabha Digdaya saat itu berada dalam situasi membutuhkan kepastian pelaksanaan eksekusi lahan sengketa di kawasan Tapos, Depok.
Ia menyebut perusahaan hanya ingin putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat segera dijalankan.
“Jadi jangan dipahami seolah-olah pihak perusahaan aktif menawarkan. Fakta yang muncul di persidangan justru adanya permintaan dari pihak pengadilan,” ucapnya.
Selain soal dana Rp850 juta, persidangan juga menyinggung aliran dana Rp977 juta yang disebut berkaitan dengan pengurusan perkara.
Menurut Didi Suprianto, dana tersebut merupakan Lawyer fee atau biaya jasa hukum yang tidak berkaitan dengan permintaan percepatan eksekusi lahan.
Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trysnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma didakwa bersama-sama menyerahkan uang terkait pengurusan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di kawasan Tapos.
Sejumlah nama dari lingkungan PN Depok turut terseret dalam perkara tersebut, di antaranya mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita Yohansyah Maruanaya. (Udine)












