DEPOKTIME.COM, Depok – Pemerintah Kota Depok terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Salah satu terobosan yang terbaru yakni memfasilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan renovasi Rumah Perlindungan Sosial (RPS).
Dengan penambahan fasilitas yang semakin dilengkapi, gedung RPS yang terletak di Jalan Dahlia, Beji Timur, Kota Depok ini lebih memadai untuk memberikan perlindungan sementara bagi mereka yang membutuhkan.
Keberadaan RPS tersebut untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada individu yang berada dalam kondisi rentan atau keterlantaran.
“RPS yang sebelumnya hanya satu lantai kini sudah menjadi dua lantai, berkat renovasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Depok, dr. Devi Mayori dikutip dari Hariandepok.id pada (20/11/2024).
RPS ini berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara atau shelter bagi PPKS. Para klien yang datang biasanya diantar oleh masyarakat, polisi, Satpol PP, atau berdasarkan laporan warga.
“Misalnya ada warga terlantar yang tidak bisa menemukan keluarganya, atau PPKS seperti ODGJ pasca perawatan di rumah sakit jiwa. Sebelum dipertemukan dengan keluarganya, mereka akan diinapkan sementara di RPS ini,” tambahnya.
Mereka, sambungnya, yang dibawa ke RPS akan dilakukan asesmen. Jika membutuhkan perawatan kesehatan maka akan didampingi untuk ke rumah sakit.
“Jika tidak, akan dipulangkan ke daerah asalnya dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok untuk mengetahui data daerah asalnya,” pungkasnya. (Udine).