Polemik Kepengurusan Koperasi Kelurahan Merah Putih Berujung Somasi

Koperasi
Heri Setiono saat menandatangani kesepakatan pembentukan Pengurus KMP Kelurahan Depok. (Foto: Istimewa)

DEPOKTIME.COM, Depok – Belum dikukuhkan, kepengurusan Koperasi Kelurahan Merah Putih tuai polemik yang berujung somasi kepada ketua koperasi terpilih.

Atas somasi tersebut, muncullah konflik kepentingan antara pengurus, anggota, dan pihak eksternal dapat mengarah pada penyimpangan. Dimana pengurus atau pihak terkait dapat memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Somasi tersebut ditujukan kepada ketua KMP Kelurahan Depok dari Heri Setiono.

Heri Setiono menjelaskan bahwa berita acara atau notolen rapat yang tidak sesui dengan hasil rapat anggota atau musyawarah di dalam forum pembentukan pengurus KMP Kelurahan depok yaitu menggantikan bendahara umum dengan orang lain yang  tidak dalam  kesepakan forum/musyawarah.

“Adanya konspirasi dalam penandatangan dan hasil notulen rapat  yang merubah kedudukan saya sebagai bendahara oleh Pimpinan Rapat, Lurah Kelurahan Depok dan Pengurus yang tidak sesui dengan hasil forum atau musyawarah kelurahan pada tanggal 12 juni 2025,” tulis Heri Setiono dalam surat somasinya yang diterima awak media, Kamis, 19 Juni 2025.

Heri Setiono menduga adanya perubahan tanda tangan miliknya sebagai bendahara umum yang sudah dibubuhi di atas materai dan cap sidik ibu jari setelah acara musyawarah selesai yang disaksikan oleh forum, ketua pengawas dan kedua anggota pengawas, pengurus lainnya yang terpilih, perwakilan Dinas DKUM dan Notaris.

“Adanya kecelakaan intelektual atau rendahnya SDM Mengenai keorganisasian Koperasi. Ketua terpilih saat itu pada tanggal 13 juni 2025 pukul 08.00 pagi, saudara Jamaludin yang hanya melalui komunikasi handphone  mengubah kedudukan saya menjadi wakil bendahara yang sebelumnya hasil di forum saya Heri setiono sebagai Bendahara dan saya menolak dengan keras karena tidak bisa saya terima dengan alasan yang tidak logis dan  ketua koperasi tidak mempunyai hak prerogratif memilih atau memberhentikan pengurus sepihak tidak melalui rapat sebelumnya dan ini telah melanggar ketentuan UU No. 25  tahun 1992  Bab III tentang kepengurusan pasal 29 ayat 1 (satu),” jelas Heri.

“Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Hingga saat ini saya tidak dimasukan dalam kepengurusan KMP kelurahan Depok,” sambungnya.

Dirinya menuntut mengadakan musyawarah kembali untuk segera merubah hasil berita acara sesui dengan hasil musyarawarah yang sebenarnya dan mengembalikan kedudukan dirinya sebagai bendahara di kepengurusan KMP Kelurahan Depok yang sesuai dengan hasil rapat atau musyawarah tanggal 12 Juni 2025. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *