Tak Terbukti Atas Laporan FA, Bos Air Mineral Berencana Lapor Balik

Mineral
Kuasa Hukum, Gagas Prakoso. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Sempat dilaporkan oleh seorang pengusaha properti asal Depok berinisial FA, ke Polres Metro Depok dengan nomor laporannya LP/B/1768/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 3 Oktober 2025 silam, Bos Air Mineral berencana melaporkan balik pihak pelapor ke Polda Metro Jaya.

Dijelaskan oleh Gagas Prakoso sebagai kuasa hukum, bahwa tuduhan FA terhadap kliennya tidak terbukti.

“Saya mewakili Prinsipal, ingin mengklarifikasi terkait perkembangan perkara yang sejak awal diberitakan terkait dengan pencurian ijazah yang selama ini berjalan dan dilaporkan oleh saudara FA sebagai pelapor. Sejak awal saya sudah duga ini pelapor tidak memiliki bukti yang cukup,” ujar Gagas kepada awak media, Jumat, 15 Mei 2026.

Dikatakannya, pencurian ijazah sama sekali tidak pernah dilakukan dan pihaknya juga melihat bahwa tidak ada unsur manfaatnya untuk kliennya.

“Karena ini berawal dari sewa lahan yang disewa oleh pelapor. Kemudian akhirnya wanprestasi, kita minta dia untuk mengosongkan dia juga tidak indahkan. Akhirnya barang-barang itu tetap tertinggal di tanah terlapor, tanah milik klien saya,” katanya.

Berjalannya proses laporan di Polres Metro Depok, Gagas telah berkomunikasi dengan pihak penyidik dan menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki.

“Yang pada pokoknya penyidik juga melihat perkara ini tidak memenuhi unsur pidana atau tidak terdapat suatu tindak pidana. Hingga pada akhirnya karena memang ijazahnya ada, disimpan rapi dan terdokumentasi, akhirnya penyidik menyimpulkan untuk menghentikan perkara,” imbuhnya.

“Sebagaimana disampaikan ke kami Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan tanggal 25 Februari 2026,” timpalnya.

Artinya, lanjut Gagas, secara proses atau progres perkara ini sudah ditutup dan FA tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya bahwa klien kami mencuri ijazahnya.

“Berdasarkan laporan Nomor :B/ 409 /II/RES 1.8/2026/Satreskrim, bahwa penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap Laporan Polisi tersebut, sehingga dihentikan penyelidikannya dengan alasan terhadap hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyidik diputuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil penyelidikan bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti, dihentikan demi hukum, terhitung sejak tanggal 24 Februari 2026,” pungkasnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *