DEPOKTIME.COM, Depok – Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), Gita Kurniawan mendukung langkah Komisi A DPRD Depok yang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Cluster Puri Aster di kawasan Grand Depok City (GDC) terkait persoalan perizinan, kepastian hukum, hingga kondisi lingkungan di kawasan perumahan tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Gita, langkah tersebut guna menekan pihak-pihak pengusaha bidang properti ataupun perumahan dalam menjalankan usahanya di Kota Depok agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
“Ini persoalan sangat krusial di Kota Depok. Sering kali didengar bahwa pihak properti atau pengembang perumahan belum mengurus izin ataupun mengurus administrasi yang semestinya dilakukan tetapi sudah membangun unit rumah,” ujar Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), Gita Kurniawan, Kamis, 14 Mei 2026 di kawasan Alun-Alun GDC.
Lebih lanjut Gita katakan, terkadang pihak properti atau pengembang perumahan dengan sengaja melanggar garis sepadan sungai/kali dalam membangun unit perumahan.
“Pemerintah harus tegas dalam bertindak dan menegakkan peraturan. Terutama Pihak DPMPTSP, PUPR, DLHK, Disrunkim, Dishub, Damkar serta BPN Kota Depok,” katanya.
Dijelaskannya, izin perumahan di Indonesia secara umum diatur dalam Undnag-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
“Sangat jelas, Pasal 19 Mengatur tanggung jawab penyelenggaraan rumah dan perumahan. Pasal 26 Menyatakan bahwa untuk memperoleh izin mendirikan bangunan (sekarang PBG – Persetujuan Bangunan Gedung), perencana dan perancang rumah wajib memenuhi syarat teknis, administratif, dan ekologis,” jelasnya.
“Pasal 49, Mengatur tentang fungsi hunian rumah. Pasal 154, Mengatur larangan menjual satuan lingkungan perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanah. Tahapan izin perumahan meliputi Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Pemanfaatan Tanah, Izin Lokasi, hingga Pengesahan Site Plan,” pungkasnya. (Udine)












