DEPOKTIME.COM, Depok – Dalam rangka Ops Sikat Jaya 2025 Unit Reserse Kriminal Polsek Beji berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan nilai kerugian mencapai Rp 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah).
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi katakan telah mengamankan dua orang pelaku yang melakukan pencurian kartu ATM dan menguras isi rekening milik Eti Nurhayati.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Jum’at, 5 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Perum Depok Mulya I Blok C4 RT 04/15 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok,” ujar Made.
“Korban atas nama Eti Nurhayati, warga Beji, kehilangan kartu ATM BCA miliknya yang kemudian digunakan pelaku untuk mengambil uang tanpa seizin korban,” sambungnya.
Lebih detail, Made jelaskan bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial IP dan M.
Kedua pelaku diduga mengambil kartu ATM BCA milik korban dan melakukan penarikan uang dalam jumlah besar.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 430.000.000,” jelasnya.
Mengetahui saldo rekeningnya berkurang drastis, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beji untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Beji, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Hingga akhirnya, pada Selasa, 25 November 2025, kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Beji untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Beji dalam menindak tegas para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polsek Beji akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Udine)












