Begal Berkedok Matel Diciduk Polisi

Begal
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono saat konferensi pers. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Cimanggis – Petugas Polsek Cimanggis berhasil menciduk empat pelaku perampasan kendaraan bermotor yang berkedok Mata Elang (Matel) yang beraksi diwilayah Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan bahwa para pelaku perampasan melancarkan aksi nya ditempat-tempat sepi dengan lmodus menarik paksa kendaraan dan berdalih penunggakan pembayaran cicilan kendaraan.

“Saat korban ini mengendarai sepeda motornya, kemudian dipepet oleh dua orang yang menggunakan satu unit motor yang mengaku dari pihak leasing. Kemudian datang lagi satu motor yang dikendarai dua orang, ini adalah temannya pelaku dan menyampaikan bahwa korban ini adalah salah satu debitur di salah satu leasing dan disampaikan bahwa korban ini terlambat untuk pembayaran cicilan motornya,” ujar Kapolsek kepada awak media, Selasa, 30 Desember 2025.

“Pelapor atau korban ini inisial S, seorang laki-laki usia kurang lebih 50-an alamat di Cilangkap, RT 5 RW 16, Kelurahan, Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok,” tambahnya.

Menurut korban S, lanjut Kapolsek, yang bersangkutan tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas sepeda motornya.

“Walaupun sudah disampaikan seperti itu, keempat pelaku tetap memaksa mengambil sepeda motor korban tersebut karena memang korban ini usianya juga sudah tidak muda lagi, takut, diserahkanlah ini motor dan oleh pelaku langsung dibawa kabur,” jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Cimanggis. Berdasarkan laporan dari korban, tim Reserse dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan cek dan olah TKP.

“Hasil cek dan olah TKP tersebut didapatlah petunjuk bahwa ada empat orang pelakunya kemudian sudah diketahui identitasnya,” imbuhnya.

“Saat ini keempat pelaku dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim Reserse Polsek Cimanggis, sudah kita lakukan penahanan,” sambungnya.

Atas perbuatan para pelaku, petugas kepolisian sangkakan pelaku dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *