Sita 4 Kilo Sabu dan 100 Butir Ekstasi, Polres Metro Depok Bongkar Jaringan Narkoba

Narkoba
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras didampingi Wakapolres, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polres Metro Depok saat menunjukan barang bukti narkoba. (Foto: Tim)

DEPOKTIME.COM, Depok – Sita sebanyak 4 Kilogram narkotika jenis Sabu dan 100 butir Ekstasi, Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan narkoba antar negara.

Dikatakan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, penangkapan dan penyitaan barang bukti Sabu dan Ekstasi jaringan narkoba Aceh-Malaysia ini wujud nyata bersama dalam rangka memberantas narkoba di Republik Indonesia, khususnya di Kota Depok.

“Kita menyadari bahwa bahaya narkoba ini membahayakan generasi muda. Kita terus menjaga masa depannya dan jangan sampai terpengaruh untuk berkecimpung di jaringan narkoba,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2026.

Dikesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan menerangkan bahwa jumlah narkoba yang berhasil disita oleh Polres Metro Depok mencapai 4 Kilogram Sabu dan 100 Butir Ekstasi.

“Jadi jelas, yang pertama itu untuk 3 kilo dan 100 ekstasi itu jaringan Aceh-Malaysia. Kemudian yang kedua adalah 1 kilo jaringan Aceh,” ujarnya.

Atas keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba, pihaknya mengklaim telah mengamankan sebanyak empat orang tersangka.

“Masing-masing di dalam satu kejadian di 3 kilo, 100 ekstasi dua tersangka, kemudian di 1 kilo juga dua tersangka. Perannya masing-masing ada yang sebagai kurir saja di yang 3 kilo, kemudian ada juga yang sebagai pengendali kurir,” klaimnya.

“Kemudian di dalam yang 1 kilo, perannya sebagai kurir keduanya dan kemudian masing-masing punya jaringan yang berbeda,” tambahnya.

Ia pun mengatakan bahwa terdapat seorang tersangka yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diketahui berada di Malaysia.

“Yang di 3 kilo dan 100 ekstasi itu DPO-nya atas nama BY, yang keberadaannya menurut analisa penyelidikan dan kemudian analisa komunikasi kita pastikan ada di Malaysia,” katanya.

Kini, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hukuman dengan Pidana maksimal Hukuman Mati atau Penjara Seumur hidup dan Denda Maksimal Rp 2.000.000.000 (dua miliar Rupiah).

Atas keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba tersebut, Polres Metro Depok berhasil mencegah masuknya narkoba jenis Sabu ke Kota Depok dan menyelamatkan 4000 jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai narkoba tersebut yakni Rp.1.208.400.000,-. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *