DEPOKTIME.COM, Depok – Staf Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, (BPOM) Bandung, Meliza Miranda Widyasari mengatakan bahwa pabrik atau pelaku usaha yang tertib maka produknya aman digunakan masyarakat.
Sebaliknya, jika ada penyimpangan kandungan dalam produk kosmetik maka akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Untuk itu, masyarakat berhak melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tentang kosmetik, pabriknya harus berizin dan bersertifikat. Produknya harus memenuhi ketentuan seperti ijin edar dengan kode POM.NA yang sudah dikeluarkan dan diawasi BPOM.” ujar Staf Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, (BPOM) Bandung, Meliza Miranda beberapa hari lalu dalam Sosialisasi Cerdas Memilih dan Menggunakan Kosmetik yang Aman bersama Anggota Komisi IX DPR RI.
Jika terjadi efek samping bagi pengguna dari produk kosmetik yang diedarkan, maka masyarakat atau pengguna produk kosmetik bisa mengadukan berupa laporan terlampir ke BPOM.
“Dari laporan masyarakat tersebut, kita (BPOM) akan melakukan tindakan berupa kajian lebih lanjut tentang produk itu,” imbuhnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat atas peredaran kosmetik racikan dengn kode kosmetik beretiket biru, yang tidak dijualbelikan dengan bebas.
“Hati-hati pada iklan yang menggiurkan dari produk kosmetik. Belilah kosmetik di toko resminya. Jangan percaya kepada iklan-iklan promo atas penjualan kosmetik. Jika kosmetik terasa cocok kepada pengguna A, belum tentu cocok untuk pengguna B,” jelasnya.
“Cek kemasan dengan keadaan baik, bersegel, tidak bocor lalu cek label yang ada di kemasan. Dan cek ijin edar jika membeli kosmetik ataupun obat-obatan,” timpalnya.
Diketahui bahwa, terdapat pabrik memproduksi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik yaitu Hidrokinon, menjadi sorotan utama pihak pemerhati lingkungan di Kota Depok.
Berdasarkan data yang dihimpun, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat hasil pengawasan terhadap peredaran kosmetik pada periode Oktober–Desember (Triwulan IV) 2025.
Dari total temuan, sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.
Salah satu merek produk yang mengandung Hidrokinon yakni SN Glowing Brightening Night Cream yang merupakan produk dari PT. Equity Cosmindo Biotech, Kota Depok.
Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan. Hidrokinon dalam kosmetik berpotensi mengakibatkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Atas penemuan data tersebut, Guntur Saputra sangat mengecam produksi kosmetik berbahan bahaya jenis Hidrokinon yang ada di Kota Depok.
Dikarenakan kosmetik berbahan Hidrokinom dapat merugikan kesehatan setiap orang yang memakai atau menggunakan tanpa tahu bahan yang terkandung didalam kosmetik tersebut.
“Sangat kami sesali produksi kosmetik berbahan bahaya bagi kesehatan bisa beredar luas dan diproduksi secara massal,” ucap Guntur kepada awak media, Sabtu 4 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
Sebagai warga peduli lingkungan, ia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk.
Saat berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Udine)












