DEPOKTIME.COM, Depok – Diduga telah menimbulkan kerugian keuangan daerah Kota Depok sebanyak 9 miliar atas program 1.000 kios/booth UMKM yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok periode tahun anggaran 2018-2019, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Kania Parwanti angkat bicara.
Dirinya mengklaim bahwa hal tersebut bukan tanggung jawabnya disaat ini. Dikarenakan dirinya tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, melainkan Sekretaris DPRD Kota Depok.
“Mohon maaf sy tdk dpt mnyampaikan tanggapan utk hal2 yg tdk mnjd kewenangan saya saat ini,” ujar Kania Parwanti melalui aplikasi WhatsApp kepada awak media, Selasa, 19 Mei 2026.
Program 1.000 kios/booth UMKM yang digadang-gadang sebagai upaya untuk membantu UMKM di Depok, ternyata tidak berjalan sesuai harapan. Banyak kios yang tidak terpakai dan bahkan terabaikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi Pemkot Depok.
Selain itu, program ini juga dinilai tidak tepat sasaran karena tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi UMKM yang seharusnya menjadi sasaran utama.
Mengenai hal ini, Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), Gita Kurniawan mengatakan bahwa perubahan posisi ataupun rotasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Depok tidak serta merta dapat menggugurkan tanggung jawab dalam sebuah program sebelumnya dimana dirinya menjabat.
“Periode 2018-2019, Kania Parwanti yang menjabat Kepala Dinasnya. Program 1.000 kios UMKM kan tahun anggaran 2018-2019,” tegas Gita.
Lebih lanjut Gita katakan, dugaan korupsi anggaran pengadaan 1.000 kios/booth UMKM dilakukan secara bersama-sama, diantaranya yakni panitia lelang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penerima hasil pekerjaan dan juga pihak rekanan pelaksana kegiatan.
Ia pun menjelaskan bahwa ada praktik mark-up harga satuan serta penyelewengan keuangan daerah Kota Depok tahun anggaran 2018-2019.
“Saya menduga ada dugaan monopoli dan penyelewengan dilakukan bukan hanya satu kali saja. Ini sudah berlangsung lama sejak pengadaan barang yang sama mulai digelar dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020,” jelasnya.
Penyelewengan tersebut, menurutnya melanggar undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Pekerjaan ini ada di bidang sarana dan prasarana pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok. Ada indikasi praktek mark-up harga satuan serta penyelewengan keuangan daerah Kota Depok tahun anggaran 2018-2019,” urainya.
“Diduga kuat dilakukan secara bersama-sama diantaranya oleh panitia lelang, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan juga pihak rekanan pelaksanaan kegiatan,” timpalnya.
Atas dugaan kerugian keuangan daerah sebanyak 9 miliar tersebut, Jari Pandawa akan mengumpulkan bukti-bukti akurat dan kredibel. Sehingga bukti-bukti tersebut bisa dibuat sebagai laporan ke KPK RI sebagaimana bukti mark-up pembelian lahan untuk SMPN 35 di Curug Kecamatan Cimanggis yang saat ini laporannya sedang berjalan. (Udine)












