DEPOKTIME.COM, Cimanggis – Abaikan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, beberapa ruko di RT 05 RW 01 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis berdiri tegak di atas aliran kali yang mempersempit ruang air. Hal ini memicu banjir dan risiko bangunan ambruk karena tanah longsor.
Bangunan di area aliran kali dianggap ilegal. Pemerintah berhak melakukan penertiban atau pembongkaran. Area sempadan sungai hanya boleh untuk fasilitas tertentu seperti pipa air, kabel, atau jembatan yang tidak mengganggu aliran air.
Aturan ini dibuat untuk menjaga kelestarian sungai, mencegah kerusakan air dan mengatur batas ruang sungai. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan pada 27 Juli 2011.
Dalam hal perizinan, setiap orang atau badan yang ingin melakukan kegiatan di dalam ruang sungai wajib memiliki izin dari pihak berwenang. Kegiatan ini termasuk membangun jembatan, mengambil air, atau memanfaatkan lahan di sekitar sungai.
Seorang warga sekitar, Andre mengatakan bangunan ini suatu saat akan menimbulkan permasalahan terkait dengan aliran air.
“Bangunan di atas aliran atau bantaran kali adalah ilegal dan berbahaya,” ujar Andre, Kamis, 9 Juli 2026.
Dikatakannya, membangun di atas aliran kali mempersempit ruang air. Hal ini memicu banjir dan risiko bangunan ambruk karena tanah longsor.
Larangan mendirikan bangunan di atas saluran air harus dipatuhi karena jika tidak dapat memicu terjadinya pencemaran lingkungan.
“Ketika saluran air tertutup dan terganggu dengan adanya bangunan, saluran tersebut seringkali justru beralih menjadi tempat pembuangan sampah yang tidak terkelola,” jelasnya.
“Tumpukan sampah dapat mencemari air, membuat air menjadi kotor, menimbulkan bau tidak sedap, dan menjadi tempat berkembangnya bakteri penyebab penyakit. Selain itu, air yang tercemar juga berpotensi menyerap ke lapisan tanah dan akan mencemari sumber air bersih yang menjadi kebutuhan sehari-hari manusia,” tambahnya.
Hal lainnya, bangunan di atas saluran air dilarang, karena akan mengurangi estetika lingkungan. Karena seringkali, bangunan tersebut tidak tertata dengan rapi dan kurang menarik secara visual. Sementara genangan air, tumpukan sampah, serta saluran air yang tidak berfungsi dapat menciptakan pemandangan kumuh.
“Pemerintah harus segera menindak bangunan ini, sebelum bencana lingkungan terjadi,” harapnya.
Mendirikan bangunan di atas saluran air (kali) melanggar hukum. Tindakan ini menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan aturan tata ruang. Sanksinya meliputi denda, pembongkaran paksa, hingga kurungan penjara.
Menurut Pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, mendirikan bangunan di tempat yang berpotensi bahaya (seperti saluran air) diancam hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Sementara itu, pihak pemilik bangunan atau toko yang berdiri diatas aliran saluran air belum terkonfirmasi saat berita ini ditayangkan. (Udine)












