DEPOKTIME.COM, Depok – Dalam sidang kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 9 September 2026, pasangan artis Dude Herlino dan Anindya Alyssa Soebandono memberikan kesaksian, bahwa keduanya mengungkap alasan mengembalikan sisa honor sebagai Brand Ambassador PT DSI senilai Rp5,25 miliar.
Dude menjelaskan keputusan mengembalikan uang itu muncul setelah dirinya menerima banyak pesan langsung dari para korban di Instagram.
“Nah sekalian juga Saudara sudah menyampaikan sudah mengembalikan honor dari kontrak tersebut. Bisa jelaskan berapa nilainya? Awalnya kenapa Saudara mengembalikan uang dari pekerjaan Saudara?” tanya hakim.
“Pertama memang kami merasa sangat prihatin dengan keadaan ini. Terutama dari pihak lender yang memang akhirnya banyak DM-DM dan kita akhirnya ada beberapa yang bisa ngobrol langsung dengan saya melalui DM. Kondisi mereka dan sebagainya,” jawab Dude.
Menurut Dude, curhatan para lender di DM-lah yang menggerakkan hatinya dan sang istri.
“Kemudian yang menggerakkan hati kami berdua untuk kami kembalikan. Dan buat kami ini bagian dari empati kami dan juga tanggung jawab kami sebagai BA. Total Rp 5,25 miliar,” jelasnya.
Senada dengan Dude, Alyssa juga menyebut pengembalian dana tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mereka sebagai Brand Ambassador.
“Jadi seperti yang tadi sudah disampaikan oleh suami saya, salah satu alasan mengapa kami mengembalikan dana yang sudah kami terima sebagai brand ambasador, itu karena sebagai tanggung jawab moral kami,” tutur Alyssa.
Ia menambahkan, sebagai BA yang mempromosikan produk DSI, dirinya merasa ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi.
“Yang dimana kami bekerja secara profesional untuk mempromosikan produk yang kami dikontrak. Dan karena kami tahu bahwa permasalahan ini juga kami sebagai brand ambasador terlibat. Jadi makanya salah satu langkah yang kami rasa cukup bisa untuk kami lakukan bersama dengan para lender adalah dengan mengembalikan dana tersebut,” ungkapnya.
“Dan sampai saat ini, karena memang dari awal pertemuan dengan DSI, baik sampai pertemuan dengan tim, itu semua saya diwakilkan oleh suami saya. Jadi memang saya hanya menerima info apa yang sudah diberikan oleh suami saya,” tutup Alyssa.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Bareskrim Polri terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif.
Data dari para peminjam yang sudah ada dicatut oleh PT DSI seolah-olah menjadi proyek baru untuk ditawarkan kepada masyarakat agar mau berinvestasi.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Dakwaan telah dibacakan dalam persidangan di PN Depok pada 22 Juli lalu.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Udine)












