DEPOKTIME.COM, Depok – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto jangan melindungi oknum koruptor yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang diduga terseret dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan sudah dua kali mangkir atas panggilan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diutarakan oleh Kasno saat menyuarakan hak nya sebagai warga Kota Depok di area Lampu Merah Ramanda, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
“Ini oknum koruptor masih ikut rapat kabinet bersama presiden, tapi mangkir dalam pemanggilan KPK,” timpal Kasno.
Berdasarkan data yang terhimpun, status Nusron Wahid dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Nusron sudah dua kali mangkir atau tidak hadir pada panggilan pertama tanggal 7 Oktober 2026 (alasan agenda internal kementerian) dan panggilan kedua tanggal 15 Oktober 2026 (alasan perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi Nusron bertolak ke Singapura via Batam pada 14 Oktober 2026 sebelum lanjut ke Malaysia, dan terpantau kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026.
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, pejabat BPN, serta beberapa orang yang diduga sebagai orang dekat atau kepercayaan Nusron Wahid seperti Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz.
Disisi lain, KPK menyatakan masih mengkaji dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, serta meminta Nusron untuk bersikap kooperatif memenuhi jadwal pemanggilan ulang. (Udine)












