DEPOKTIME.COM, Depok-Walikota Depok, Mohammad Idris akan mengkaji serta merevisi perda terkait dengan sistem pengelolaan apartemen setelah adanya peristiwa dugaan bunuh diri yang dilakukan oleh seorang wanita dari lantai atas apartemen Margonda Residence (Mares) 4, Jalan Raya Margonda Kemiri Muka, Beji, Kota Depok pada Senin (11/03/2019) malam.
“Kami sedang menunggu klarifikasi terkait berita tersebut terlebih dahulu. Dan kami akan mengkaji terkait dengan sistem keamanan dan juga pengelolaan apartemen,” ucapnya usai menghadiri pembukaan lomba Akademik dan Non Akademik di Stadion Mini Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos pada Selasa (12/03/2019).
Sebelumnya penghuni apartemen Margonda Residence (Mares) 4, digemparkan ada seorang wanita muda tewas diduga bunuh diri lompat dari apartemen.
Menurut saksi, Haerul, menuturkan bahwa wanita muda yang diduga bunuh diri itu yaitu RNV ,25, warga Bojonggede Kabupaten Bogor, Jawa Barat tewas mengenaskan dengan kondisi badan rata-rata mengalami patah tulang akibat lompat dari atas apartemen.
“Identitas korban diketahui dari pemeriksaan oleh polisi dan pada celana jeans biru yang dikenakan didapatkan foto copy milik korban,” tuturnya.
Peristiwa bunuh diri lanjut Haerul diketahui selepas magrib yaitu sekitar pukul 19.00 WIB.
”Dugaan bunuh diri yang dilakukan korban masih diselidiki petugas di lokasi kejadian,” tandasnya. (Udine/PS/DT).