DEPOKTIME.COM,Depok-Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengapresiasi masyarakat Kota Depok, khususnya warga Kelurahan Bojong Sari atas perannya dalam mengawal seluruh proses pemilu.
Dirinya menilai bahwa hal ini merupakan bentuk kecintaan masyarakat kepada KPU Kota Depok Khususnya, dan tentu kecintaan warga negara kepada negaranya, sehingga proses pemilu di Kota Depok berjalan dengan nilai-nilai intergritas yang tinggi.
“Sehubungan dengan adanya temuan masyarakat terkait kesalahan input pada data aplikasi Situng, khususnya pada TPS 30 di Kelurahan Bojong Sari, KPU Kota Depok sangat berterima kasih serta mengapresiasi setinggi-tingginya atas peran serta masyarakat dalam mengawal seluruh proses pemilu,” ucap Nana Shobarna kepada Depoktime.com pada Ahad (21/04/2019).
Selain itu, lanjutnya, KPU Kota Depok juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan yang telah terjadi. Bahwa kesalahan entri C1 murni akibat human error, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan yang berniat merusak integritas proses pemilu di Kota Depok.
“Terkait hal tersebut, KPU Kota Depok langsung melakukan penelusuran dalam proses penginputan data. Memeriksa dokumen hasil pindai pada aplikasi Situng, mencocokkannya dengan salinan dokumen C1 versi hardcopy yang diterima KPU Kota Depok dari penyelenggara di tingkat bawah, serta mengkaji di mana letak kesalahannya,” imbuhnya.
Dari hasil penelusuran, dirinya membenarkan bahwa terjadi kesalahan input yang dapat dipastikan memang tidak disengaja. Operator Situng keliru dalam menginput data yang benar.
“Angka yang seharusnya merupakan Jumlah Suara Sah (211) dan Jumlah Suara Tidak Sah (XX3) dengan keliru diinput secara berurutan sebagai Perolehan Suara Paslon 01 dan Perolehan Suara Paslon 02. Seharusnya Perolehan Suara Paslon 01 dan 02 di TPS 30 tersebut secara berurutan adalah X63 dan 148, sebagaimana yang tercantum dalam Salinan Formulir C1 yang diterima,” imbuhnya.
Lebih lanjut, KPU Kota Depok meyakini hal ini merupakan murni kesalahan input karena data-data tersebut berada dalam dokumen yang sama, dan dapat dikonfirmasi kebenarannya. Namun, operator yang melakukan kekeliruan telah mengakui dan meminta maaf, selanjutnya KPU Kota Depok melakukan briefing untuk penguatan kembali agar kesalahan yang sama tidak terulang.
“Masyarakat dimohon agar berkenan memaklumi bahwa data yang salah input tidak dapat langsung diperbaiki. Proses perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kota Depok adalah mengkoordinasikan kesalahan input ke KPU Provinsi, lalu diteruskan kepada KPU RI untuk mendapatkan perbaikan. Kunci perbaikan hanya diotorisasi oleh KPU RI,” terangnya.
Terkait hal tersebut, KPU Kota Depok juga membuka Layanan Pengaduan Publik serta mengajak masyarakat agar berkenan melaporkan apabila menemukan kekeliruan dalam entri data di Kota Depok, sehingga segera dapat diperbaiki. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui Media Sosial KPU Kota Depok: Instagram (@kpukotadepok), Twitter (@KPUKotaDepok), atau Facebook (@kpudepokkota).
“KPU Kota Depok tetap meyakinkan masyarakat bahwa perhitungan yang sah adalah perhitungan manual yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota. KPU terus bekerja dengan prinsip terbuka dan transparan serta memperbaiki berbagai hal teknis guna menjaga integritas hasil pemilu,”tandasnya. (Udine/DT).