DEPOKTIME.COM, Depok – Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mendapatkan perhatian khusus bagi warga Depok. Tentunya, perhatian dan kesigapan warga dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap aman dan yaman serta patroli dari pihak kepolisian berhasil meringkus para pelaku pencurian.
“Para tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara menentukan korbannya. Para pelaku memang sudah merencanakan sejak awal pencurian sepeda motor dengan menggambar lokasi aksi tersebut secara acak.” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual lalu uang hasil penjualannya oleh para pelaku gunakan untuk keperluan pribadi sehari-hari.
“Kita amankan dari para pelaku berupa satu buah kunci T, satu buah kunci Y, satu buah Gunting dan 5 unit motor hasil curian,” katanya.
“Kita gunakan Pasal 363 untuk ancaman hukumannya di atas 5 tahun, ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tambahnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada atas aksi curanmor yang sangat marak saat ini.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memasang alarm hingga kunci ganda pada kendaraannya saat diparkir,” pungkasnya. (Udine)