DEPOKTIME.COM, Depok – Dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun yang dilakukan oleh RK anggota DPRD Kota Depok sebelumnya resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Depok setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menegaskan bahwa proses penyidikan atas kasus tersebut masih terus berlangsung secara intensif.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah, saat ini penyidik Polres Metro Depok tengah melengkapi alat bukti berdasarkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah ini dilakukan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana sesuai pasal yang disangkakan kepada RK.
“Kami telah memberikan sejumlah petunjuk terkait kekurangan formil dan materil kepada penyidik, dan meminta agar semuanya dipenuhi. Proses ini bertujuan untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi. Meski ada upaya perdamaian karena perkara ini merupakan delik aduan, hal tersebut bukan berarti otomatis menghapus penuntutan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah kepada awak media, Selasa 22 April 2025.
Ia menambahkan bahwa penyidik kini tengah fokus mengumpulkan keterangan dari ahli. Sejauh ini, tidak ditemukan kendala berarti dalam pemenuhan unsur formil, materil, maupun alat bukti.
“Beberapa barang bukti penting telah disita, termasuk kendaraan, kartu e-toll, alat bukti elektronik, dan bahkan handphone milik terdakwa yang sebelumnya sempat disembunyikan. Aliran keuangan RK juga telah ditelusuri,” jelasnya.
Terkait isu mutasi salah satu jaksa dalam tim peneliti perkara ini, Kejari Depok menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi penanganan kasus. Penelitian berkas perkara merupakan kerja kolektif dan dapat didelegasikan.
“Kepala Kejaksaan Negeri memiliki kewenangan menambah jaksa peneliti bila diperlukan demi efektivitas penanganan. Dalam berkas perkara ini juga terdapat petunjuk untuk pemenuhan atau penambahan pasal, khususnya yang berkaitan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tuturnya.
Menanggapi kabar soal pencabutan keterangan oleh korban, Kejari Depok telah menerima pemberitahuan resmi melalui surat yang masuk. Namun, Arif menjelaskan bahwa jaksa hanya berwenang meneliti berkas perkara dan tidak dapat memeriksa korban atau saksi secara langsung kecuali penyidik menyatakan penyidikan telah optimal.
“Ini menjadi refleksi atas keterbatasan peran Jaksa dalam sistem hukum acara pidana saat ini. Idealnya, Jaksa bisa lebih dilibatkan sejak awal proses penyidikan. Ini penting sebagai bagian dari upaya revisi KUHAP, terutama dalam penguatan peran ‘dominus litis’, yaitu Jaksa sebagai pengendali perkara,” pungkasnya. (Udine).