Tindak Tegas, Polres Metro Depok Tangkap 27 Pengedar Obat Keras Ilegal

Depok
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan saat Press release, Senin 21 April 2025. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Sebanyak 27 pengedar obat keras ilegal berhasil ditindak tegas oleh Polres Metro Depok.

“Tersangka sudah diamankan sebanyak 27 orang. Kami dari Satresnarkoba Polres Metro Depok beserta Polsek jajaran hari ini menindakan penegakan hukum penyalahgunaan ataupun penjualan obat farmasi tanpa izin yang mana melanggar undang-undang kesehatan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan kepada awak media, Senin, 21 April 2025.

Depok
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan saat menunjukan obat keras ilegal yang berhasil diamankan pihak Polres Metro Depok. (Foto: Akhirudin)

“Kemudian barang bukti yang diamankan dari 27 tersangka tersebut adalah 43.215 butir berbagai macam obat ya, dari Tramadol dan lain-lain,” tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, bukti bahwa Polres Metro Depok beserta jajaran Polsek serius untuk melakukan penindakan penyalahgunaan obat keras ilegal yang melanggar undang-undang kesehatan ditengah masyarakat Kota Depok.

“Target pembelinya bermacam dari bermacam golongan, mulai dari yang dibawah umur sampai dewasa dengan cara COD atau cash on delivery,” urainya.

Ia menjelaskan kamuflase penjualan obat keras ilegal sudah bermacam-macam bentuknya. Mulai dari toko kelontong sembako hingga pembeli mendatangi penjual disuatu tempat yang disepakati.

“Jadi ada yang masih berwujud toko ataupun berkamuflase menjadi toko sembako, tapi ada juga yang COD, yaitu orangnya menunggu di suatu tempat, nongkrong gitu, nanti para pembelinya mendatangi yang bersangkutan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang kesehatan yang terbaru yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terkait obat-obatan, termasuk Pasal 435 dan Pasal 436. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *