Dianiaya Kekasih Usai Solat, Korban N Lapor Polisi

DEPOKTIME.COM, Depok – Karena dianiaya oleh kekasih hingga mengalami berbagai luka lebam di area wajah, Pelapor berinisial N didampingi kuasa hukum dari Kantor Redz Wijaya Simatupang & Partners melaporkan Terlapor berinisial R ke Polres Metro Depok. Kejadian penganiayaan dilakukan oleh Terlapor R saat Pelapor N usai menunaikan ibadah solat.

Diterangkan Eka Saputra sebagai kuasa hukum dari Pelapor N, bahwa pada Senin, 20 Juli 2026 di jam 12.30 WIB, awal mula Terlapor R mendatangi tempat kerja Pelapor N dikawasan Margonda Raya untuk meminta penjelasan atau klarifikasi terkait hubungan asmara, dimana Terlapor R tidak terima karena diputuskan oleh Pelapor N.

“Terjadi perdebatan dan akhirnya Terlapor R menarik tangan korban lalu memeras tangan korban sebelah kanan lalu kemudian korban berteriak sakit dan Terlapor R mengatakan kok sakit kan itu resiko. Setelah itu terlapor R menarik kerudung korban sehingga korban tercekik di area leher korban,” ujar Eka Saputra saat mendampingi Pelapor N kepada awak media, Jumat, 24 Juli 2026.

Tak hanya itu, Terlapor R memukul korban di area mata sebelah kiri korban dengan tangan kanan terlapor dan posisi hadap-hadapan dengan korban dan pukulan itu dilakukan oleh terlapor ke korban sebanyak lebih dari 2 (dua) kali.

“Bukan hanya itu, Terlapor R juga menendang telinga korban. Setelah itu terlapor berkata HP GUA MATI , GUA MAU BENERIN HP GUA KE ATAS lalu Terlapor R pergi . Namun beberapa menit kemudian Terlapor R kembali mendatangi korban dan terjadilah cekcok kembali,” katanya.

“Dikarenakan korban bersikeras untuk putus dan Terlapor R tidak terima, Terlapor R emosi kembali dan memukuli korban pada bagian mata sebelah kanan korban. Kemudian Terlapor R mengambil kedua sendal dan menampar korban dengan kedua sendal di bagian pipi kanan dan kiri korban,” timpalnya.

Atas penganiayaan tersebut, korban N mengalami luka lebam pada bagian Dagu, luka lebam pada bagian Dahi, luka lecet pada bagian Telinga dan lecet pada bagian kedua Tangan, luka lebam pada bagian Tangan. Dan setelah itu korban N mendapat pengancaman dari Terlapor R.

“Pada tanggal 23 Juli 2026 sekitar jam 01.37 dini hari, Kami sudah melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Resort Metro Depok dengan Nomor Laporan LP/B/1627/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan yang tercantum pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.

“Dan juga Korban N sudah menjalani Visum Et Repertum. Hasil itu akan keluar dan akan dijadikan bukti tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Terlapor R,” sambungnya.

Atas hal yang menimpa korban N, tentunya kami selaku Kuasa Hukum menginginkan keadilan yang seadil-adilnya, dimana Terlapor R harus mendapatkan ganjaran atas perbuatannya kepada Korban N.

“Kami selaku Kuasa Hukum dan pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dan kami hanya ingin keadilan dapat ditegakkan berdasarkan fakta yang ada serta Terlapor R dapat dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *