DEPOKTIME.COM, Tapos – Akhirnya terkuak ke publik, diduga oknum anggota DPRD Depok ikut serta dalam dugaan markup pembelian lahan yang diperuntukan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 36 di wilayah Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos.
Setelah sekian lama tak terdengar kabar yang diduga dirahasiakan, akhirnya terungkap setelah awak media menelusuri lebih jauh terkait dengan dugaan markup pembelian lahan yang menghabiskan dana anggaran Pemerintah Kota Depok sebanyak Rp 15.815.000.000,-.
Kasus markup pembelian lahan itu pun pernah disoroti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jari Pandawa Kota Depok.
Ditemui dikawasan GDC pada Senin, 4 Mei 2026, Ketua LSM Jari Pandawa, Gita Kurniawan menyebutkan bahwa atas laporan atau aduan masyarakat tersebut, Kejari Depok harus cepat tanggap guna menyelidiki temuan dugaan tindak korupsi yang dilakukan oknum-oknum yang dinilai merugikan keuangan negara.
“Laporan atau aduan masyarakat ini harus ditindak lanjuti. Apalagi ini terkait dengan anggaran dana yang berasal dari APBD Kota Depok,” ujar Gita Kurniawan.
Dirinya sangat mendukung langkah dari pihak pelapor atau masyarakat yang telah melaporkan hal dugaan tindak pidana yang terjadi di Kota Depok pada tanggal 6 April 2026.
“Laporkan segera temuan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana APBD Kota Depok ke Kejari Depok,” imbuhnya.
Apalagi pelaporan tersebut didasari oleh tidak terteranya pengadaan lahan pendidikan di Kelurahan Jatijajar. Melainkan, pengadaan lahan pendidikan di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Dalam bidang pertanahan, terdapat 13 titik lokasi pengadaan lahan di Kota Depok yang menghabiskan anggaran sebanyak Rp 217.442.487.000,-.
Dalam pembebasan lahan seluas 3000 meter persegi di Jatijajar tersebut mendapatkan nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 15.815.000.000,-.
“Laporan ini sangat jelas bersumber dari APBD Kota Depok tahun 2025. Dan laporan sudah diserahkan pihak pelapor pada tanggal 6 April 2026,” jelasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah di lokasi pembebasan berada di angka Rp 3.745.000 per meter persegi. Jika mengikuti NJOP, maka nilai pembebasan untuk lahan 3.000 meter persegi seharusnya sekitar Rp 11.235.000.000,-. Sementara yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 15.815.000.000,-. Terdapat selisih sebanyak Rp 4.580.000.000,-.
Sebelumnya, hal markup pembelian lahan ini pernah dilaporkan oleh seorang warga Jatijajar bernama Usman.
Dirinya menilai terdapat kejanggalan atas pembelian atau pembebasan lahan untuk SMPN 36 tersebut. Dan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Depok hingga Jaksa Agung RI.
Pelaporan tersebut didasari oleh tidak terteranya pengadaan lahan pendidikan di Kelurahan Jatijajar. Melainkan, pengadaan lahan pendidikan di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Dalam bidang pertanahan, terdapat 13 titik lokasi pengadaan lahan di Kota Depok yang menghabiskan anggaran sebanyak Rp 217.442.487.000,-.
Dalam pembebasan lahan seluas 3000 meter persegi di Jatijajar tersebut mendapatkan nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 15.815.000.000,-.
“Saya sudah buat laporan berupa aduan masyarakat perihal laporan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 36 Jatijajar ke Kejaksaa Negeri Depok, Kejaksaan Negeri Jawa Barat dan Jaksa Agung RI,” ujar Usman kepada awak media, Senin, 27 April 2026 melalui jaringan selular.
Sebagai warga yang mengetahui peristiwa untuk pencarian lahan dan pembebasan lahan tersebut, Usman menjelaskan bahwa rencana pembangunan SMPN 36 Jatijajar telah diusulkan sejak Tahun 2022 oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok.
Usulan tersebut, kata dia, berangkat dari kebutuhan mendesak akan sarana pendidikan negeri di wilayah Kelurahan Sukamaju Baru, Jatijajar, dan Cilangkap.
“Saya diminta menyusun proposal pembangunan SMP Negeri karena kebutuhan sekolah sangat tinggi di tiga wilayah tersebut,” jelas Usman.
Pada tahun 2023, lanjut Usman, belum terdapat penetapan lokasi pembangunan. Kemudian, pada 2024 muncul nomenklatur pembangunan SMPN 36, namun tanpa kejelasan lokasi lahan.
Memasuki tahun 2025, rencana awal menyebutkan lokasi pembangunan berada di Kelurahan Sukamaju Baru dengan luas sekitar 4.000 meter persegi.
Namun, dalam perjalanannya, lokasi dipindahkan ke Kelurahan Jatijajar dengan luas lahan sekitar 3.000 meter persegi. Perubahan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait nilai pembebasan lahan.
“Harga kesepakatan awal antara pihak ahli waris berada pada angka Rp 3.600.000 per meter persegi,” terangnya.
Atas harga kesepakatan awal, jika dikalikan dengan luas lahan 3.000 meter persegi, maka total nilai transaksi seharusnya berada di kisaran Rp 10.800.000.000,-.
“Itu juga kurang dari 3.000 meter sepertinya,” kata Usman.
“Namun dalam proses pemberian UGK, saya tidak lagi dilibatkan. Bahkan saya diminta untuk tidak ikut campur oleh pihak kelurahan,” pungkasnya. (Udine)


