Konflik Sengketa Tanah, Andi Tatang: Ada Dugaan Pemalsuan Akta Hibah dan Girik

Tatang
Kuasa hukum ahli waris dari Atum Bin Misin, Andi Tatang, S.H, saat menggelar konferensi pers. (Foto: Istimewa)

DEPOKTIME.COM, Depok – Kuasa hukum ahli waris dari Atum Bin Misin, Andi Tatang, S.H, menjelaskan duduk perkara sengketa tanah yang terjadi di RT 03 RW 01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pada awalnya, terdapat seseorang yang mengaku sebagai ahli waris, tetapi akhirnya mengakui bahwa dirinya bukan ahli waris yang sah.

Persoalan ini semakin kompleks dengan dugaan pemalsuan akta hibah dan girik yang dilakukan oleh Dr. H. Adeng Zakaria Bin Kartadimaja, yang telah divonis bersalah dan dipidana pada tahun 2017.

“Kami sebagai kuasa hukum ahli waris sah dari Atum Bin Misin berupaya untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah tersebut melalui jalur hukum,” ujar Andi Tatang S.H, kepada awak media, Senin 10 Februari 2025.

Untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah, tim kuasa hukum pun telah menempuh beberapa langkah hukum. Salah satunya adalah somasi terhadap pihak yang masih menduduki lahan tersebut.

“Setelah mediasi berulang kali mengalami dead lock, akhirnya sengketa ini dibawa ke ranah pengadilan,” jelasnya.

Selama menjalani proses itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya mengabulkan gugatan ahli waris dan menyatakan bahwa menguasai dan menyewakan lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“Lalu pihak pengadilan menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Atum Bin Misin dan ahli waris sah berhak atas tanah di Jalan Raya Lenteng Agung RT 03 RW 01 dengan Girik C849 Persil 65 DIII tersebut,” paparnya.

Ia pun mengungkapkan, usai putusan dikeluarkan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding.

“Tetapi pihak tergugat justru melanggar kesepakatan dan tetap mengajukan banding,” imbuhnya.

Dalam upaya banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan ahli waris sah.

Tak puas, pihak tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi Mahkamah Agung tetap menolak kasasi dan menguatkan putusan sebelumnya.

“Sehingga, sejak dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta, hingga Mahkamah Agung, semua memutuskan bahwa tanah tersebut sah milik ahli waris,” ungkapnya.

Setelah putusan inkrah, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Proses ini diawali dengan Konstatering yang melibatkan BPN (Badan Pertanahan Nasional), Kelurahan dan Kecamatan, RT/RW setempat, ara pihak penggugat serta tergugat.

Namun, meskipun sudah jelas bahwa objek sengketa adalah tanah yang diperiksa dalam Konstatering, pihak tergugat tetap menolak keputusan ini.

“Kami sudah berulang kali membuktikan bahwa orang tua tergugat telah melakukan pemalsuan akta hibah dan girik dengan bantuan oknum kelurahan dan BPN yang kini sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya pun sudah melayangkan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian mengirimkan tembusan kepada Kementerian ATR/BPN, Kapolres Jakarta Selatan, Kecamatan dan Kelurahan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Teguran keras atau somasi kepada pihak yang masih menduduki lahan juga telah dilakukan, tetapi tetap tidak digubris.

“Kami tinggal menunggu eksekusi dari Pengadilan Jakarta Selatan. Segala bukti hukum telah lengkap, mulai dari putusan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, bahwa kliennya bukan mafia tanah, justru pihak yang melakukan pemalsuan girik dan akta hibah lah yang terbukti bersalah.

“Dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, tanah ini sah milik ahli waris Atum Bin Misin,” pungkasnya. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *