DEPOKTIME.COM, Cimanggis – Adanya kasus dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp.15 Milyar dan praktek mafia tanah pada kegiatan pengadaan tanah pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) kota Depok Tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan SMP Negeri di kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis Kota Depok seluas 4000 m², Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk membatalkan peta bidang dan sertifikat tersebut.
Menurut ketua LSM Gelombang, Cahyo P Budiman, Peta Bidang Tanah Nomor 539/2024 tertanggal 15 Mei 2024 tersebut oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Depok telah diterbitkan.
“Mengingat, kami telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) perihal adanya dugaan penyelewengan anggaran dan praktek Mafia Tanah pada kegiatan pengadaan tanah tersebut dengan sunt laporan Nomor: 002/Lap/sm-glmbg/B/1/2025 pada 21 Januari 2025 dan surat laporan Nomor: 001/Ten-BBm-glmbg/B/11/2025 tertanggal 14 Februari 2025 (Terlampir) Surat Tanda Terima Laporan Pengadon Ke KPK-Rh, maka kami memohon kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk membatalkan dokumen peta bidang tanah nomor 539/2024 tanggal 15 Mei 2024,” ujar Cahyo kepada awak media, Senin 17 Februari 2025.
Dikatakan Cahyo, BPN Kota Depok mengeluarkan dokumen tersebut yang diajukan oleh Syafrizal selaku Kuasa dari Pemerintah Kota Depok.
“Hentikan sementara seluruh proses pembuatan sertifikat dan produk hukum lainnya atas tanah tersebut yang diajukan Pemerintah Kota Depok kepada BPN Kota Depok, hingga seluruh pihak terkait dalam kasus pengadaan lahan tersebut diperiksa dan selanjutnya dinyatakan tidak ada pelanggaran oleh KPK,” kata Cahyo.
Diketahui bahwa kegiatan Pengadaan Tanah untuk pendirian SMP Negeri di kelurahan Curug kecamatan Cimanggis Tahun Anggaran 2024 menelan anggaran sebanyak Rp 15 Miliar. (Udine).