DEPOKTIME.COM, Depok – Terkuak sudah bahwa managemen Hotel Bumi Wiyata telah menunggak pajak sebanyak 10 miliar kepada Pemerintah Kota Depok.
Hal tersebut diperburuk karena pihak managemen yang juga belum membayar upah ratusan karyawan bahkan belum memberikan uang tunjangan hari raya (THR) tahun 2025.
Atas penunggakan pajak tersebut, Pemerintah Kota Depok menghadiahkan sebuah plang bertuliskan “OBJEK PAJAK INI BELUM MELUNASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PBB P 2”.
Akan tetapi, pihak Direksi PT Bumiputera Wisata yang menaungi Hotel Bumi Wiyata Kota Depok, Mushery mengklaim bahwa akibat dari efisiensi anggaran mengakibatkan berkurangnya pendapatan.
“Persoalan belum membayar gaji karyawan selama dua bulan beserta tunjangan hari raya (THR) merupakan efek dari kebijakan-kebijakan efisiensi. Semua hotel mengalami itu, dari bulan Januari. Disini ada profit walaupun sedikit. 2023 provit, 2024 provit, 2025 sampai bulan Maret sudah minus satu koma sekian miliar,” ucap Mushery beberapa hari lalu saat Wamenaker RI menyidak Hotel Bumi Wiyata.
Ditempat terpisah, saat menerima kedatangan para pekerja dari Hotel Bumi Wiyata Kota Depok, Pimpinan DPRD Depok Yeti Wulandari dengan tegas mengatakan bahwa pihak managemen Hotel Bumi Wiyata jangan menggiring opini akibat dari kebijakan efisiensi anggaran berdampak kepada pendapatan hotel.
“Pihak Hotel Bumi Wiyata menunggak pajak sebesar 10 milyar kepada pemerintah Kota Depok. Dan itu sudah terjadi pada tahun 2023. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan kebijakan efisiensi anggaran dari Bapak Presiden Prabowo dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,” tegas Yeti Wulandari, Jumat, 23 Mei 2025.
Lebih lanjut Yeti beberkan bahwa pihak dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kota Depok sudah memberikan waktu panjang kepada pihak Hotel Bumi Wiyata untuk membayar ataupun melunasi hutang pajak.
“Seharusnya, pihak managemen melakukan inovasi ataupun bergabung dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai mitra dalam program MBG. Jadi ada pemasukan untuk membayar pajak dan juga karyawan,” pungkasnya. (Udine)